MAKALAH
SISTEM
OPERASIONAL BANK SYARIAH
Mata Kuliah: Sistem Operasional Bank Syariah
Dosen Pengampu: NIRWAN PURNOMO, S.
Pt.MM
Disusun
1.
MUDMAINNAH
(PS 5-D) (2823123097)
2.
MUH.
ABDUL MUNIR (PS 5-D (2823123099)
3.
MASKUR
(PS 5-C) (2823123087)
4.
MAYA
ANISFU L. (PS 5-C) (2823123088)
5.
MOH.LUTFI
H. (PS 5-C) (2823133093)
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Segala
puji kami panjatkan kepada kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat serta
bimbingan-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini yang untuk memenuhi tugas
dari mata kuliah Ekonomi Mikro Islam.
Dalam
penyusunan makalah ini tentu tidak terlepas dari dukungan dan bantuan dari
seluruh pihak. Maka dari itu penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1. Dr.
Maftukhin, M. Ag selaku ketua STAIN Tulungagung.
2. NIRWAN
PURNOMO, S. Pt.MM selaku dosen pembimbing yang telah memberikan arahan dalam
pembuatan makalah ini.
3. Para
rekan mahasiswa yang telah membantu memberi masukan demi sempurnanya makalah
ini.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saran dan
kritik yang membangun dari semua pihak tentu kami harapkan guna penyempurnaan
selanjutnya.
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat dan kita senantiasa mendapat bimbingan dari Allah
SWT.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Tulungagung, desember 2014
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL...................................................................................................... 1
KATA PENGANTAR................................................................................................... 2
DAFTAR ISI.................................................................................................................. 3
BAB I PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG................................................................................................ 4
B.RUMUSAN MASALAH........................................................................................... 4
C.TUJUAN PEMBAHASA.......................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN
A. PRINSIP DASAR
OPERASIONAL BANK ISLAM............................................. 5
BAB III
KESIMPULAN.........................................................................................53
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………….54
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG MASALAH
Pengembangan perbankan yang didasarkan kepada konsep dan
prinsip ekonomi islam merupakan suatu inovasi dalam system perbankan
internasional. Meskipun telah lama menjadi wacana pada kalangan public dan para
ilmuan muslim maupun non muslim, namun pendirian instuisi bank islam secara
komersial dan formal belum lama terwujud. Salah satu bank terbesar
dinegara-negara arab. Di Indonesia bank islam pertama adalah Bank Muamalat Indonesia
(BMI). Dalam kaitan ini, terdapat dua hal yang mendorong eksistensi dan
perkembangan perbankan islam yang selanjutnya disini disebut bank syariah
adalah munculnya keinginan dan kebutuhan masyarakat serta keunggulan dan
kelebihan yang dimiliki bank syariah.
Menurut ketentuan yang tercantum dalam peraturan bank
Indonesia nomor 2/8/PBI/2000 pasal I, bank syariah adalah ‘bank umum
sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang
perbankan yang telah diubah dengan undang-undang nomer 10 tahun 1998 yang
melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariat islam, termasuk unit usaha
syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan syariah islam.
Adapun yang dimaksud unit usaha syariah adalah unit kerja di kantor pusat bank konvensional yang
berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah.
Kegiatan usaha bank islam antara lain pembiyayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharrabah),
permbiyayaan berdasarkan prinsip usaha patungan
(musyarokah), jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah),
atau pembiyayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa (ijarah).
B. RUMUSAN
MAASALAH
1. Bagaimana
prinsip dasar operasional bank islam?
2. Bagaimana
aspek kelembaganaan operasional perbankan islam?
C. TUJUAN
PEMBAHASAN
1. Mengetahui
tentang konsep dasar operasional bang islam
2. Mengetahui
aspek kelembagaan dalam operasional bank islam
BAB
II
PEMBAHASAN
ISI
I.
PRINSIP DASAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
A.
KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM
Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur
kehidupan manusia secara kompetitif dan universal baik dalam hubungan dengan
sang pencipta maupun dalam hubungan dengan sesame manusia. Ada tiga pilar pokok
dalam ajaran Islam yaitu:
a) Akidah,
yaitu kompenen ajaran islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan dan
kekuasaan Allah sehingga harus menjadi
keimanan seseorang muslim manakala melakukan berbagai aktivitas dimuka
bumi semata-mata untuk mendapatkan keridhoan Allah sebagai khalifah yang
mendapat amanah dari Allah.
b) Syariah,
yaitu kompenen ajaran islam yang mengatur tentang kehidupan seorangan muslim
baik dalam bidang ibadah maupun dalam bidang muamalah yang merupakan
aktualisasi dari akidah yang menjadi keyakinannya. Sedangkan muamalah sendiri
meliputi berbagai bidang kehidupan antara lain yang menyangkut ekonomi atau
harta dan perniagaan disebut mamalah Maliyah.
c) Akhlak,
landasan perilaku dan kepribadian yang akan mencirikan dirinya sebagai seorang
muslim yang taat berdasarkan syariah dan akidah yang menjadi pedoman hidupnya,
sehingga disebut memiliki ahlakul karimah sebagaimana hadist nabi yang
menyatakan “tindakan sekiranya aku diutus kecuali untuk menjadikan akhlakul
karimah”. Cukup banyak tuntunan islam yang menganut tentang kehiidupan ekonomi
umat yang antara lain secara garis besar adalah sebagai berikut.
1. Islam
menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat ukur dan bukan sebagai
komoditi, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan apalagi mengandung unsur
ketidak pastian atau spekulasi (gharar) sehingga yang ada bukan harga uang
apalagi dikaitkan dengan berlalunya waktu, tetapi nilai uang untuk menukar
dengan barang.
2. Riba
dalam segala bentuk dilarang, bahkan dalam ayat al-quran tentang pelanggaran
riba yang terakhir yaitu firman Allah dalam Surah Al-Baqoroh(2) ayat 278-279.
Yang artinya:
“hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan
sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika
kamu tidak mengerjakan (meninggalkan
sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rosulnya akan memerangimu. Dan
jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu
tidak menganiyaya dan tidak pula dianiyaya.”
3. Larangan
riba juga terdapat dalam ajaran Kristen baik perjanjian lama maupun perjanjian
baru yang pada intinya menghendaki pemberian pinjaman pada orang lain tanpa
maminta bunga sebagi imbalan.
4. Meskipun
masih ada sementara pendapat kususnya di Indonesia yang masih meragukan apakah
Bungan bank termasuk riba atau bukan, maka sesungguhnya telah menjadi
kesepakatan para ulama, ahli fiqih dan para praktisi perbankan syariah
dikalangan dunia islam yang menyatakan bahwa Bungan bank adalah riba dan riba
diharamkan.
5. Tidak
memperkenankan berbagai bentuk kegiatan yang mengandung unsur spekulasi dan
perjudian termasuk didalamnya aktivitas ekonomi yang diyakini akan mendatangkan
kerugian bagi masyarakat.
6. Harta
harus berputar sehingga tidak boleh hanya berpusat pada segelintir orang dan
Allah sangat tidak menyukai orang yang menimbun harta sehingga tidak produktif
dan oleh karenanya bagi mereka yang mempunyai harta yang tidak produktif akan
dikenakan zakat yang lebih besar disbanding jika diproduktifkan. Hal ini juga
dilandasi ajaran yang menyatakan bahwa kedudukan manusia dibumi sebagai kholilfah yang meneima amanah dari
Allah sebagai pemilik mutlak segala yang terkandung didalam bumi dan tugas
manusia untuk menjadikannya
sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan manusia.
7. Bekerja
dan atau mencari nafkah adalah ibadah dan harus dilakukan sehingga tidak
seorangpun tanpa bekerja yang berarti
siap menghadapi resiko dapat memperoleh keuntungan atau manfaat (bandingkan
dengan perolehan bunga bank dari
deposito yangbersifat tetap dan hampir tanpa resiko).
8. Dalam
berbagai bidang kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi harus dilakukan
secara transparan dan adil atas dasar suka sama suka tanpa paksaan dari pihak
manapun.
9. Adanyna
kewajiban untuk melakukan pencatatan atas setiap transaksi khususnya yang tidak
bersifat tunai dan adanya saksi yang bisa dipercaya (simetri dengan profesi
akuntansi dan notaris).
10. Zakat
sebagai instrument untuk pemenuhan kewajiban penyisihan harta yang merupakan
hak orang lain yang memenuhi syarat untuk menerima, demikian juga anjuran yang
kuat untuk mengeluarkan infak dan sedekah sebagai manifestasi dari pentingnya
pemerataan kekayaan dan memerangi kemiskinan.
Dari uraian diatas memberikan gambaran yang jelas tentang
prinsip-prinsip dasar system ekonomi islam dimana tidak hanya berhenti ada
tataran konsep saja, tertapi tersedia cukup banyak contoh-contoh konkret yang
diajarkan Rosulullah, yang untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan saat sekrang
cukup bannyak ijtima’ yang dilakukan oleh para ahli fiqh disamping pengembangan
praktik operasional oleh para ekonom dan praktisi para lembaga keuangan islam.
Sesuai sifatnya yang universal maka tuntunan islam tersebut diyakini akan selalu relevan dengan kebutuhan zaman.
Dalam hal ini sebagai contoh adalah pengembangan lembaga keuangan islam seperti
perbankan dan asuransi.
B. PRINSIP
EKONOMI ISLAM
System keuangan dan pebankan islam adalah merupakan
bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi islam, yang tujuannya,
sebagaimana dianjurkan oleh para ulama, adalah memperkenalkan system nilai dan
etika islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika ini maka keuangan
dan perbankan islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekedar system
transaksi komersial. Persepsi islam dalam traksaksi finansial itu dipandang
oleh banyak kalangan muslim sebagai kewajiban agamis. Kemampuan lembaga
keuangan islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada
tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada
persepsi bahwa lembaga tersebut secara sunngguh-sungguh memperhatikan
retriksi-retriksi agamis yang digariskan oleh islam.
Islam berbeda dengan ajaran-ajaran lainnnya, karena agama
lain tidak dilandasi dengan postulat iman dan ibadah. Dalam kehidupan
sehari-hari, islam dapat diterjemahkan kedalam teori dan juga diimplementasikan
kedalam praktek tentang bagaimana seseorang berhubungan dengan orang lain.
Dalam ajaran islam. Perilaku individu dan masyarakat diarahkan kearah bagaimana
cara pemenuhan kebutuhan mereka dilaksanakan dan bagaimana menggunakan
sumberdaya yang ada. Hal ini menjadi subjek yang dipelajari dalam ekonomi islam
sehingga implikasi ekonomi yang dapat ditarik dari ajaran islam berbeda dengan
ekonomi tradisional. Oleh sebab itu dalam ekonomi islam, hanya memeluk islam
yang berimanlah yang dapat mewakili satuan ekonomi islam.
Prinsip-prinsip ekonomi islam itu secara garis besar
dapat dijelaskan sebagai berikut:
a) Dalam
ekonomi islam, berbagai jenis sumberdaya dipandang sebagai pemberian atau
amanah Allah kepada manusia. Manusia harus memanfaatkannya seefisien mungkin
dan seoptimal mungkin dalam produksi
guna memenuhi kesejahteraansecara bersama didunia yaitu untuk diri sendiri dan
untuk orang lain. Namun yang terpenting adalah bahwa kegiatan tersebut akan
dipertanggung jawabkannya di akhirat nanti.
b) Islam
mengakui kepemilikan pribadi alam batas-batas tertentu, termasuk kepemilikan
alat produksi dan factor produksi. Pertama, kepemilikan individu dibatasi oleh
kepentingan masyarakat, dan kedua, islam menolak setiap pendapatan yang
diperoleh secara tidak sah, apalagi usaha yang menghancurkan masyarakat.
c) Kekuatan
penggerak utama ekonomi islam adalah kerjasama. Seotang muslim apakah ia
sebagai pembeli, pemjual, penerima upah, pembuat keuntungan dan sebagainya,
harus berpegang pada tuntutan Allah.
d) Pemilikan
kekayaan pribadi harus berperan sebagai capital produktif yang akan meningkatkan
besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
e) Islam
menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk
kepentingan orang banyak. Prinsip ini didasari Sunnah Rosul yang menyatakan
bahwa, “masyarakat punya hak yang sama
atas air, padang rumput, dan api”(Al-Hadist). Sunnah rosulullah tersebut
menghendaki semua industry ekspraktif yang berhubungan dengan air, bahan
tambang, bahkan bahan makanan harus dikelola oleh Negara. Demikian pula
berbagai macam bahan bakar untuk keperluan dalam negeri dan industry tidak
boleh dikuasai oleh individu.
f) Orang
muslim harus takut kepada Allah dan hari akhirat, sperti firman Allah dalam
surah Al-bagarah ayat 281. Oleh karena itu islam mencela keuntungan
yangberlebihan, perdagangan yang tidak jujur, perlakuan yang tidak adil, dan
semua bentuk diskriminasi dan penindasan.
g) Seorang
muslim yang tingkat kekayaannya melebihi tingkat tertentu diwajibkan membayar
zakat. Zakat merupakan alat distribusi sebagian kekayaan orang kaya , yang ditunjukan
untuk orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan.
h) Islam
melarang setiap pembayaran bunga atas berbagai bentuk pinjaman, apakah pinjaman
itu berasal dari teman, perusahaan perorangan, pemerintah ataupun instuisi
lainnya. Yang dimaksud riba disini adalah Riba Nasi’ah, menurut sebagian besar
ulama bahwa riba nasiah itu selamanyna haram, alauppun tidak berlipat ganda.
Riba itu ada dua macam: Nasi’ah dan fadl. Riba nasi’ah ialah pembayaran
lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba Fadhl adalah penukaran
suatu barangn dengan barang yang sejenis tetapi lebih banyak jumlahnya karena
orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti enukaran emas dengan emas,
padi dengan padi dan sebagainnya.
Islam bukanlah satu-satunya agama yang melarang
pembayaran bunga. banyak pemikir zaman dahulu yang berpendapat bahwa pembayaran
bunga adalah tidak adil. Bahkan meminjamkan uang dengan bunga dilarang pada
zaman yunani kuno. Aristoteles adalah orang yang amat menetang dan melarang
bunga, sedang plato juga mengutuk dipraktikannya bunga.
C. PRINSIP
BANK ISLAM
Islam memandang
bahwa bumi dan segala isisnya merupakan amanah dari Allah kepada manusia
sebagai kholifah dimuka bumi ini, untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan ummat manusia. Untuk mencapai tujuan yang suci ini Allah tidak
meninggalkan manusia sendirian tetapi diberikannyalah petunjuk melalui para
Rosul-Nya. Dalam petunjuk ini Allah berikan segala suatu yang dibutuhkan
manusia, baik aqiqah, akhlak maupun syariah.
Dua komponen yang pertama aqidah dan akhlak sifatnya
konstan dan tidak mengalami perubahan dengan berbedanya waktu dan tempat.
Adapun komponen yang terakhit “syariah” senantiasa berubah senantiasa berubah
sesuai kebutuhan dan taraf peradaban ummat, dimana seorang Rasul diutus.
Kenyataannya ini diungkapkan oleh Rosulullah dalam suatu hadits yang maknanya:
saya dan rosul-rosul yang lain tak ubahnya bagaikan saudara sepupu, syariat
mereka banyak tetapi agamanya satu, yaitu mentauhitkan Allah.
Melihat kenyataan ini syariat islam sebagai suatu syariat
yang dibawa Rosulullah terakhir mepunyai keunikan tersendiri, ia bukan saja
Comprehensive tetapi juga Universal. Sifat-sifat istimewa ini mutlak diperlukan
sebab tidak aka nada syariat lain yang datang untuk menyempurnakannya.
Comprehensive berarti merangkum seluruh aspek kehidupan
baik ritual (ibadat) maupun social (muamalah). Ibadah diperlukan dengan tujuan
untuk menjaga ketaatan, dan harmonisnya hubungan manusia dengan kholignya.
Secara mengingatkan secara continue tugas manusia sebagai kholifah-Nya diatas
muka buni ini. Ketentuan-ketentuan muamalah diturunkan untuk menjadi rules of
game dalam keberadaan manusia sebagai makhuk social.
Universal, bermakna ia dapat diterapkan dalam setiap
waktu dan tempat sampai akhir nanti. Keuniversalan ini akan tampak jelas sekali
terutama dalam bidang muamalah, dimana ia bukan saja luas dan fleksibel bahkan
tidak memberikan special treatmen bagi muslim dan membedakannya bagi nonmuslim.
Kenyataan ini tersirat dalam suatu uangkapan yang diriwayatkan oleh sayyidina
Ali yang artinya dalam bidang muamalah kewajiban mereka adalah kewajiban kita
dan hak mereka adalah hak kita.
Sifat eksternal muamalah ini dimungkinkan karena adanya
apa yang dinamakan thawabit wa mutaghoyyirat (prinsip dan variable) dalam islam.
Kalau kita ambil sector ekonomi sebagai contoh prinsip dapat dicontohkan dengan
ketentuan-ketentuan dasar ekonomi seperti larangan riba, adanya prinsip bagi
hasil, prinsip pengambilan keuntungan, pengenaan zakat dan lain-lain. Variable
merupakan instrument-instrumen untuk melaksanakan prinsip-prinsip tadi seperti
mudharabah, murabahah, ba’I bi taman ajil dan sebagainya. Disinilah letak tgas
para cendekiawan muslim sepanjang zaman untuk mengembangkan teknik penerapan
pronsip-prinsip tadi dalam variable-veriabel sesuai dengan situasi dan kondisi
sesame.
D. PRINSIP
DASAR OPERASIONAL BANK ISLAM
1. PRINSIP
UTAMA
Islam mengajarkan segala sesuatu yang baik dan bermanfat
bagi manusia. Oleh karena itu juga, islam disebut sebagai agama fitrah atau
yang sesuai dengan sifat dasar manusia. Bagi masyarakat modern,membawa kepada
setidaknya dua ajaran dalam al-Quran:
a. Prinsip
Al-Ta’awun
Merupakan
prinsip untuk saling membantu dan bekerja sama antara anggota masyarakat dalam
berbuat kebaikan, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Maidah (5) ayat 2:
yang artinya
“hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan
haram, jangan (mengganngu) binatang-binatang had-ya, dan binatang qolaa-id, dan
jagan pula mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka
mencari kurnia dan mencari keridhaan tuhannya dan apabila kamu telah
menyelesaikan ibadah haji,maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali
kebencianmu kepada sesuatu kamum karena mereka menghalang-halangi kamu dari
masjidilharam, mendorongmu berbuat aniyaya (kepada mereka). Dan tolong
menilonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong
menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah,
sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”
b. Prinsip
menghindar Al-Ikhtinaz
Seperti
membiarkan uang menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat
bagi masyarakat umum, sebagaimana frman Allah dalam surat An-Nisa’(4) ayat 29:
yang artinya: “hai orang-orang yang
beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan berniagaan
yangberlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh
dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”
Dalam
perbankan islam dilarang keras untuk melakukan transaksi apabila terdapat
hal-hal sebagai berikut:
a) Gharar
yaitu adanya unsur ketidak pastian atau tipu muslihat dalam transaksi.
b) Maysir
adalah unsur judi yang transaksinyabersifat spekulatif yang dapat menimbulkan
kerugian satu pihak dan keuntungan bagi pihak lain.
c) Riba
yaitu bertransaksi menggunakan system riba.
Islam adalah suatu din atau way of life yang praktis, yang
mengajarkan segala sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia, dengan
mengabaikan waktu, tempat atau tahap-tahap perkembangannya. Islam adalah agama
fitrah, yang sesuai dengan sifat dasar manusia (human nature).
Tan Sri Datuk Ahmed bin Mohd. Ibrahim
menyatakan: “Banking and financial
activities have emerged to meet genuine human needs. Therefore, unless these
activities belong to the categoryexpressly forbidden by islam, there is nothing
in the nature of these activities which is contrary to the syariah. Examples of
forbidden activities include gambling and manufacturing and trading in
forbidden goods such as liquor”.
Perbedaan pokok antara perbankan islam dengan
perbankan konvensional adalah larangan riba (bunga) bagi perbankan islam. Bagi
Islam, riba dilarang sedang jual-beli (Al-Bai)
dihalalkan.
Sejak decade tahun 70-an, umat Islam di
berbagai Negara telah berusaha untuk mendirikan bank-bank Islam. Tujuan dari
pendirian bank-bank islam ini pada umumnya adalah untuk mempromosikan dan
mengembangkan aplikasi dari prinsip-prinsip syariah islam dan tradisinya ke
dalam transaksi keuangan dan perbankan dan
bisnis lain yang terkait.
Prinsip utama yang dianut oleh bank islam
adalah:
1. Larangan
riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi
2. Menjalankan
bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada memperoleh keuntungan yang
sah menurut syariah
3. Memberikan
zakat
Dalam konsep islam tidak dikenal money demand
for speculation, karena spekulasi tidak diperbolehkan. Kebalikan dari system
konvensional yang memberikan bunga atas harta, islam malah menjadikan harta
sebagai objek zakat. Uang adalah milik masyarakat sehingga manimbun uang
dibawah bantal dilarang, karena halite berarti mengurangi jumlah yang beredar
di masyarakat. Dalam pandangan islam, uang adalah flow concept, oleh karenanya
harus selalu berputar dalam perekonomian. Semakin cepat uang berputar dalam
perekonomian, maka akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan
semakin baik perekonomian.
Bagi mereka yang tidak dapat memproduktifkan
hartanya, islam menganjurkan untuk melakukan investasi dengan prinsip
musyarakah atau mudharabah yaitu bisnis dengan bagi hasil. Bila ia tak ingin
mengambil resiko karena melakukan bisnis tersebut maka islam menganjurkan untuk malakukan qord
yaitu meminjamkannya tanpa imbalan apapun karena maminjamkan uang untuk
memperoleh imbalan adalah riba.
Secara mikro, Qord tidak memberikan manfaat
langsung bagi orang yang meminjamkan. Namun secara makro, Qord akan memberikan
manfaat tidak langsung bagi perekonomian secara keseluruhan. Hal ini disebabkan
oleh karena pemberian Qord membuat percepatan perputaran uang akan bertambah
cepat, yang berarti bertambahnnya darah baru bagi perekonomian, sehingga
pendapatan nasional meningkatkan. Dengan peningkatan pendapatan nasional, maka
sipemberi pinjaman akan meningkat pula pendapatannya. Demikian pula pengeluaran
shadaqah juga akan memberikan manfaat yang lebih kurang sama dengan pemberian
Qord.
Islam juga tidak mengenal konsep time value
of money, namun islam mengenal konsep Economic Value of time yang artinya bahwa
yang bernilai adalah waktu itu sendiri. Islam memperbolehkan penetapan harga
tangguh bayar lebih tinggi dari pada harga tunai.
2. SISTEM
OPERASIONAL BANK SYARIAH
System keuangan dan perbankan modern telah berusaha
memenuhi kebutuhan manusia untuk mendanai kegiatannya, bukan dengan dananya
sendiri, melainkan dengan dana orang lain, baik dalam bentuk penyertaan (equity financing) maupun dalam bentuk pinjaman (debt financing).
Untuk menghindari riba, maka dikonseplah suatu system
perbankan yang sesuai dengan syariah islam. Maka, dihasilkan konsep perbankan
islam. Secara garis besar hubungan ekonomi berdasarkan syariah ditentukan oleh
hubunngan aqad yang terdiri dari lima konsep dasar aqad.
Islam mempunyai hukum tersendiri untuk memenuhi kebutuhan
tersebut, yaitu melaui akad-akad bagi hasil (profit and lost sharing), sebagai metoda pemenuhan kebutuhan
permodalan (equity financing), dan
akad-akad jual beli (al-ba’i) untuk
memenuhi kebutuhan pembiayayaan, dengan produk-produknya sebagai berikut:
v Produk
pembiayayaan
1. Equitu
financing
Ada dua macam kontrak dalam
kategori ini yaitu:
a. Musyarakah
(Joint Ventura Provit Sharing)
Melalui
kontrak ini, dua pihak atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan bersama
nasabahnnya) dapat mengumpulkan modal mereka untuk membentuk sebuah perusahaan
(syirkah Al-inan) sebagai sebuah
badan hukum (legal entity). Setiap pihak memiliki bagian secara proporsional
sesuai dengan kontribusi modal mereka dan
mempunyai hak mengawasi (vothing right)
perusahan sesuai dengan proporsinya. Untuk pembagian keuntungan, setiap pihak
menerima bagian keuntungan, setiap pihak menerima bagian keuntungan secara
proporsional dengan kontribusi modal
masing-masing atau sesuai dengan
kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya. Bila perusahaan mengalami
kerugian, maka kerugian itu juga dibebankan secara proporsional kepada
masing-masing pemberi modal. Aplikasinya
dalam perbankan terlihat pada akadang diterapkan pada usaha atau proyek dimana
bank membiayayai sebagian saja dari kebutuhan investasi atau modal ketjanya.
Selebihnya dibiyayai sendiri oleh nasabah. Akad ini juga diterapkan pada
sindikasi anntar bank ayau lembaga keuangan.
Dalam
kontrak tersebut salah satu pihak dapat mengambil alih modal pihak lain sedang
pihak lain tersebut menerima kembali modal mereka secara bertahap. Inilah yang
disebut dengan musyarakah al-mutanakishah. Aplikasinya dalam perbankan adalah
pada pembiayayaan proyek oleh bank bersama nasabahnya atau bank dengan lembaga
keuangan lainnya. Dimana bagian dari bank atau lembga keuangan diambil alih
oleh pihak lain nya dengan cara mengangsur. Akad ini jjuga dapat dilakukan pada
mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedanngkan usahanya beralan terus dengan
modal yang tetap.
b. Mudharabah
(Trustee Profit Sharing)
Kontrak mudhorobah adalah juga merupakan
suatu bentuk Equity Financing, tetapi mempunyai bentuk (feture) yang berbeda
dengan musyarakah. Didalam Mudharabah, hubungan kontrak bukan antar pemberi
modal melainkan antara penyedia dana dengan entrepreneur. Didalam kontrak
mudharabah seorang mudhorib memperoleh modal dari unit ekonomi lainya untuk tujuan melakukan perdagangan atau perniagaan.
Mudhorrib dalam kontrak ini menjadi trustee atas modal tersebut.
Dalam hal objek yang di danai ditentukan oleh
penyedia dana, mka kontrak tersebut dinamakanmudharabah al-muqoyyadah. Dia
mengguanakan modal tersebut, dengan tujuan yang dinyatakan secara khusus, untuk
menghasilkan keuntungan. Pada saat proyek sudah selesai, mudharrib akan
mengembalikan modal tersebut kepada
penyedia modal berikut porsi keuntungan yang telah disetujui sebelumnya. Bila
terjadi kerugian maka seluruh kerugian dipikul oleh shohib al-maal. Bank dan
lembaga keuangan dalam kontrak ini dapat menjadi salah satu pihak. Mereka dapat
menjadi penyedia dana dalam hubungan mereka dengan para penabung, atau dapat
menjadi penyedia dana dalam hubunngan mereka dengan pihak yang mereka dari
dana.
2. Debt
financing
Seperti firman Allah surah
Al-Baqarah(2) ayat 275: yang artinya: “orang-orang
yang makan (mengambil) rba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orag yang kemasukan syetan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan menghramkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya
larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka
baginnya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan
urusannya (terserah) kepada Allah .
orang yang kembali (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, maka kekal
didalamnya.”
Dari ayat diatas jelas
menunjukkan bahwa praktek Bungan adalah tidak sesuai dengan prinsip islam.
Istilah jual beli (ba’i) memiliki
arti yang secara umum meliputi semua tipe kontrak pertukaran, kecuali tipe
kontrak yang dilarang oleh syariah. Jual beli berarti setiap kontrak pertukaran
barang dan jasa dalam jumlah tertentu atas barang (termasuk uang) dan jasa yang
lain. Penyerahan jumlah atau harga barang dan jasa tersebut dapat
dilakukan dengan segera (cash) atau
dengan tangguh (defferent). Oleh karenanya syarat-syarat al-bai dalam dep
financing meyangkut berbagai tipe dari
kontrak jual beli tangguh (Deferred Contract of Exchange) yang meliputi transaksi-transaksi sebagai berikkut:
a. Prinsip
jual beli
1) Al
murabbahah, yaitu kontrak jual beli dimana barang yang diperjual belikan tersebut
diserahkan segera, sedang harga (baik pokok dan margin keuntungan yang
disepakati bersama) atas barang tersebut dibayar dikemudian hari secara
sekaligus. Dalam praktiknya, bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai
pembeli dengan kewajiban membayar secara tangguh dan sekaligus.
2) Al-Bai’
Bitsaman Ajil, yaitu kontrak al-murabahah dimana barang yang dijual
belikan tersebut diserahkan dengan
segera dengan harga atas barang tersebut dibaray dikemudian hari secara
angsuran (installement defferent payment). Dalam prakteknya pada bank sama
dengan murabahah, hanya saja kewajiban nasabah dilakukan secara angsuran.
3) Ba’I
as-Salam, yaitu kontrak jual beli dimana harga atas barang yang diperjual
belikan dibayar dengan segera (secara sekaligus), sedangkan penyerahan atas
barang tersebut dilakukan kemudian. Bai as salam ini biasanya dipergunakan
untuk produk-produk pertanian yang berjangka pendek. Dalam hal ini bank
bertindak sebagai pembeli produk dan penyerahan uangnya lebih dulu sedangkan
para nasabah menggunakannya sebagai modal untuk mengelola pertaniannya. Karena
kewajiban nasabah kepada bank berupa produk pertanian, biasanya bank melakukan
parallel salam yaitu mencari pembeli kedua sebelum saat panen tiba.
4) Bai
al-istisna’, hampir sama dengan bai as-salam yaitu kontrak jual beli dimana
harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tetapi dapat diangsur sesuai
dengan jadwal dan syarat-syarat yang disepakati bersama, sedangkan barang yang
dibeli diproduksi dan diserahkan kemudian. Dalam praktiknya bank bertindak
sebagai penjual kepada pemilik proyek dan mensupkannya kepada kontraktor.
b. Prinsip
sewa-beli
Sewa
dan beli (ijarah dan iajara wa iqtina)
oleh para ulama, secara bulet dianggap sebagai model pembiyayaan yang
dibenarkan oleh syariat islam. Model ini secara konvensional dikenal sebagai
lease dan financing lease. Al-ijarah atau sewa, adalah kontrak yang melibatkan
suatu barang sebagai harga dengan jasa atau manfaat atas barang yang lainnya.
Penyewa dapat juga diberikan option
untuk membeli barang yang isewakan tersebut pada saat sewa selesai, dan
kontrak ini disebut Al-ijarah wa istina’, dimana akad sewa yang terjadi antara
bank dengan nasabah dengan cicilan sewanya sudah termasuk cicilan pokok harga
barang.
3. Al-Qord
Al-hasan
Dalam
rangka mewujudkan tanggung jawab sosialnya, bank dapat memberikan fasilitas
yang disebut al-qord al-hasan, yaitu penyediaan pinjman dana kepada pihak-pihak
yang patut mendapatkannya. Secara syariah peminjam hanya berkewajiban membayar kembali pokok
pinjamannya, walaupun syariah membolehan pinjaman untuk memberikan imbalan
sesuai dengan keikhlasannya tetapi bank sama sekali dilarang untuk menerima
imbalan apapun.
v Produk
penghimpunan dana (funding)
Bank islam menjalankan
fungsi-fungsi financing tersebut adalah dalam kapasitasnya sebagai mudhorrib
dengan menggunakan dana-dana yang diperoleh daro para nasabah sebagai Shohib
Al-Mal yang menyimpan dan menambahkan dananya pada bank melakui
rekening-rekening sebagai berikut:
1. Rekening
koran (prinsip simpanan murni – al-wadi’ah)
Prinsip
simpanan murni meruoakan fasilitas yang
diberikan oleh bank syratiah untuk memberikan kesempatan kepada pihak yag
kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-wadiah. Fasilitas
al-wadi’ah bisa diberikan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan
seperti halnya giro dan tabungan. Dalam dunia perbankan konvensional, al-wadiah
identic dengan giro.
Jasa
simpanan dana dalam bentuk rekening koran diberikan oleh bank diberikan oleh
bank islam dengan prinsip Al-wadiah yad damamah, dimana penerima simpanan
bertanggung jawab penuh atas segala kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada
asset titipan tersebut. Dengan prinsip ini, bank menerima simpanan dari nasabah
yang memerlukan jasa oenitian dengan kebebasan mutlak untuk menariknya kembali
sewaktu-waktu, sehingga bank memperoleh izin dari nasabah untuk menggunakan
selama dana tersebut mengendap di bank. Nasabah sewaktu-waktu dapat menarik
sebagan atau seluruh dana yang dimiliki. Dengan demikian mereka memerlukan
jaminan pembayaran kembali dari bank atas simpanan mereka. Semua keuntungan
yang dihasilkan dari oenggunaan dana ttersebut
selama mengandap di bank adalah menjadi hak bank. Bank diperbolehkan
memberikan bonus kepada nasabah atas kehendaknya sendiri, tanpa diikat oleh
perjanjian. Bank menyediakan cek dan jasa-jasa lain yangberkaitan dengan
rekening koran tersebuit.
Berdasarkan
prinsip wadiah ini penerima simoanan juga dapat bertindak sebagai yad al-amanah
(tangan penerima amanah), artinya ia tidak bertanggung jawab atas kehilangan
atau kerusahan yang terjadi pada asset titioan selama hal ini bukan akibat
kelalaian atau kecerobohan yangbersangkutan (terjadi karena factor diluar
kemampuan penerima simpanan). Penerapan dalam perbankan dapat kita saksikan,
misalnya dalam pelayanan safe deposit box.
2. Rekening
tabungan
Bank menerima simpanan dari nasabah yang
memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk
menariknya kembali berikut kemungkinan memperoleh keuntungan berdasarkan
prinsip wadiah. Bank memperoleh izin dari nasabah untuk menggunkan dana
tersebut selama mengendap di bank. Nasabah dapat menariknya sewaktu-waktu atau
dengan perjanjian yang disepakati. Bank menjamin pembayaran kembali simpanan
mereka. Semua keuntungan atas pemanfaatan dana tersebut adalah milik bank, namun
berbeda dengan rekening koran, bank dapat memberikan imbalan keuntungan yang
bersal dari sebagian keuntunngan bank. Bank menyediakan buku tabungan dan
jasa-bjasa yang berkaitan dengan rekening tersebut.
3. Rekening
investasi umum
Bank menerima simoanan dari nasabah yang
mencari kesempatan innestasi dari dana mereka dalam bentuk rekening investasi
umum berdasakan investasi umum berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqoh.
Simpanan diperjanjikan untuk jangka waktu tertentu. Bank sapat menerima
simoanan tersebt untuk jangka waktu tertentu. Dalam hal ini bank bertindak
sebagai mudhorib dan nasaah bertindak sebagai shohibul mal. Sedang keduanya
menyepakati pembagian laba yang dihasilkan dari oenanaman modal tersebut dengan
nisbah tertentu. Dalam hal terjadi kerugian, nasabah menanggung kerugian
tersebut dan bank kehilangan keuntungan.
4. Rekening
investasi kusus
Bank dapat juga menerima simanan dari
pemerintah atau nasabah korporasi dalam
bentuk rekening simpanan kusus. Rekening ini juga dioperasikan
berdasarkan prinsip mudhorobah,tetapibentuk investasi dan nisbah pembagian
keuntungan biasanya dinegosiasikan secara perkasus (mudharabah muqoyyadah).
v Produk
jasa-jasa
1. Rahn
Adalah
akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lain, dengan uang sebagai
gantinya. Akad ini dapat digunakan tambahan pada pembiayayan yang beresiko dan
memerlukan jaminan tambahan. Akad ini juga dapat menjadi produk tersendiri
untuk melayani kebutuhan nasabah untuk keperluan yangbersifat jasa dan
konsumtif, seperti pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun
kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang yang digadaikan tersebut.
2. Wakalah
Adalah
akad perwakilan antara dua pihak. Dalam aplikasinya pada perbankan syariah,
wakalah biasanya diterapkan untuk penerbitan letter of credit atau LC atau
penerusan permintaan akan barang dalam negeri dari luar negeri L/C ekspor.
Wakalah juga diterapkan untuk mantranfer dana nasabah kepada pihak lain.
3. Kafalah
Adalah
akad jaminan satu pihak keoada pihak lain. Dalam lembaga keuangan, akad ini
terlihat dalam penerbitan garansi bank, baik dalam rangka mengikuti tander,
pelaksanaan proyek, ataupun jaminan atas pembayaran lebih dulu.
4. Hawalah
Adalah
akad pemindahan hutang/piutang suatu pihak kepada pihak lain. Praktiknya dapat
dilihat pada transaksi anjak piutang.
Namun kebanyakan ualam tidak memperbolehkan mengambil manfaat (imbalan) atas
pemindahan utang piutang tersebut.
5. Ji’alah
Adalah
suatu kontrak dimana pihak pertama
menjanjikan imbalan tententu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas
yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama. Prinsip ini
dapat diterapkan oleh bank dalam menawarkan berbagai pelayanan dengan mengambil
fee dari nasabah.
6. Sharf
Adalah transaksi pertukaran valuta
asing, dimana mata uang asing asing dipertukarkan dengan mata uang domestic
atau dengan mata uang asing lainnya.
Bank islam sebagai lembaga keuangan dapat menetapkan
prinsip ini dengan catatan harus memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam
beberapa hadis antara lain:
a. Harus
tunai
b. Serah
terima harus dilaksanakan dalam majelis kontak
c. Bila
dipertukarkan mata uang yang sama harus dalam jumlah/kuantitas yang sama.
Sebagaimana diuraikan bahwa prinsip-prinsip dasar system
ekonomi islam akan menjadi dasar beroperasinya bank islam yaitu yang paling
menonjol adalah tidak mengenal konsep Bungan uanng dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk tujuan komersial
islam tidak mengenal peminjaman uang, tetapi adalah kemitraan/ kerjasama dengan
prinsip bagi hasil, sedangkan peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan
social tanpa adanya imbalan apapun.
Didalam menjalankan
operasinya fungsi bank islam akan terdiri dari:
1. Sebagai
penerima amanah untuk malakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh
pemegang rekening investasi (deposan) atas dasar prinsip bagi hasil sesuai
denngan kebijakan bank.
2. Sebagai
pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana (shohibul mal)
sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal
inni bank bertindak sebagai manajer investasi).
3. Sebagai
penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah islam.
4. Sebagai
pengelola fungsi social seperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan serta
penyaluran dana kebajikan (fungsi optional).
Dari
fungsi tersebut maka produk bank islam akan terdiri dari:
1. Prinsip
mudharabah, yaitu perjanjian antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai
pemilik dana (sohibul mal) dan pihak kedua sebagai pengelola dana (mudharrib)
untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil
atas keuntungan yang akan diperoleh, sedagkan kerugian yang timbul adalah
resiko pemillik dana sepanjang tidak terdapat bukti bahwa mudharrib melakukan
kecurangan atau tindakan yang tidak amanah. Berdasarkan kewenangan yang
diberikan kepada mudhorib maka
mudharraabah dibedakan menjadi
mudharabah mutlaqah dimana mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya
untuk menetukan pilihan investasi yang dikehendki, sedanngkan jenis yang lain adalah
muhdorobah muqaiydah dimana arahan investasi ditentukan oleh pemilik dana
sedangkan mudhorrib bertindak sebagai pelaksana/pengelola.
2. Prinsip
musyarakah, yaitu perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal dalam
suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah
yang disepakati. Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan
penurunan secara periodic atau sekaligus diakhir masa proyek.
3. Prinsip
wadiah yaitu titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada
pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekwensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali, dimana
penitip dapat dikenakan biaya penitipan.
4. Prinsip
jual beli (al-buyu’)
a. Murabahah,
yaitu akad jual beli antara dua belah pihak dimana pembeli dan penjual
menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos pembelian
dan keuntungan bagi penjual. Murabahah dapat secara tunai maupun cicilan.
b. Salam,
yaitu pembelian barang dengan pembayaran dimuka dan barang diserahkan kemudian.
c. Ishtisna’,
yaitu pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatan sesuai dengan pesanan pembeli dan
pembayarannya dimuka sekaligus atau secara bertahap.
5. Jasa-jasa
terdiri atas:
a. Ijarah,
yaitu kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa, bila
terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa disebut jarah
mumtahiya bi tamlik (sama dengan operating lease)
b. Wakalah,Adalah
akad perwakilan antara dua pihak. Dalam aplikasinya pada perbankan syariah,
wakalah biasanya diterapkan untuk penerbitan letter of credit atau LC atau
penerusan permintaan akan barang dalam negeri dari luar negeri L/C ekspor.
Wakalah juga diterapkan untuk mantranfer dana nasabah kepada pihak lain.
c. Kafalah,
Adalah akad jaminan satu pihak keoada pihak lain. Dalam lembaga keuangan, akad
ini terlihat dalam penerbitan garansi bank, baik dalam rangka mengikuti tander,
pelaksanaan proyek, ataupun jaminan atas pembayaran lebih dulu.
d. Sharf,
Adalah transaksi pertukaran valuta asing, dimana mata uang asing asing
dipertukarkan dengan mata uang domestic atau dengan mata uang asing lainnya.
6. Prinsip
kebajikan, yaitu penerimaan dan penyaluran dana kebajikan dalam bentuk zakat
infak sedekah dan lainya serta penyaluran alqardul hasan, yaitu penyaluran dan
dalam bentuk pinjaman untuk tujuan menolong golongan miskin dengan pengunaan
produktif tanpa diminta imbalan kecuali pengembalian pokok hutang.
Islam telah menjelaskan prinsip-prinsip dasar ekonominya,
bahkan banyak sekali istilah-istilah
bisnis yang dipakai dalam Bahasa Al-quran dan hadist seperti kredit,
jual beli, gadai, dan lainnya. Adapun prinsip-prinsip dasar ekonomi islam yang
selama inidikenal melalui bank islam adalah nilai-nilai etika dan norma ekonomi
yang universal dan komprehensif. Keunifersalan itu sengaja diberikan kepada
umat untuk memberikan kesempatan padanya agar berinovasi dan berkreasi dalam
mengatur system ekonominya dengan syarat tidak keluar dari keranga ummumnya
sehingga system ekonomi islam akan senantiasa valid dan cocok untuk setiap
perubahan waktu dan perbedaan tempat dan mampu memerankan fungsinya sebagai
khalifah di muka bumi ini.
E. PRINSIP
DASAR AKUNTANSI BANK ISLAM
Dengan prinsip operasi yangberbeda dengan bank
konvensional memberikan implikasi berbeda pada prinsip akuntansi baik dari segi
penyajian maupun pelaporannya. Laporan
akuntannsi akuntansi bank islm akan trerdiri dari:
1. Laporan
posisi keuangan/neraca
a. Laporan
laba rugi
b. Laporan
arus kas
c. Laporan
perubahan modal
d. Laporan
perubahan investasi tidak bebas/terbatas
e. Catatan
ataslaporan keuangan
f. Laporan
sumber dan penggunaan zakat
g. Laporan
sumber dan penggunaan dana qord
2. Giro
dan tabungan wadiah dicacat/disajikan sebagai hutang dalam neraca.
3. Rekening
investasi mudharabah bebas/deposito dicatat/disajikan sebagai rekening
tersendiri antara hutang dan modal.
4. Rekening
investasi tidak bebas dicatat terpisah sebagai off balance shet account dalam
bentuk lapooran perubahan posisi investasi tidak bebas.
5. Piutang
murabahah dicatat sebesar sisa harga
jual yang belum tertagih dikurangi
dengan margin yang belum diterima.
6. Investasi
mudharabah dan musyarakah disajikan sebesar sisa nilai modal yang disertakan atau diinvestasikan.
7. Asset
yang disewakan dicatat sebesar harga perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan.
8. Pendapatan
pada umumnya diakui secara cash basis, sedangkan beban tetap secara accrual
basis.
9. Bagi
hasil antara mudhorib dan shohibul mal dilakukan atas profit loss sharing atau
revenue sharing, sedangkan pendapatan bank yangberasal dari investasi dana
sendiri atau dari dana yang bukan berasal dari rekening investasi sepenuhnya
menjadi pendapatan bank. Disamping itu, pendapatan jasa bank sepenuhnya menjadi
pendapatan bank yang tidak dibagihasilkan.
Prinsip akuntansi bank islam mengacu pada accounting and
auditing standart for Islamic finansial instuition yang diterbitkan oleh
accounting and auditing organization for Islamic financial instuitional
yangberpusat dibahrian yang didirikan pada tahun 1991 atas perkarsa IDB dan
beberapa lembaga keuangan islam besar dan sekarang telah mempunyai anggota
hampir seluruh lembaga keuangan islam.
F. KEBUTUHAN
OPERASIONAL BANK ISLAM
Kemampuan dan istrumen yang dibutuhkan bank islam unik
dan khas, disamping harus menguasai system operasional konvensional, ia juga
harus menguasai system islamnya, begitupula instrument dan produk bank islam
harus sesuai dengan syariah, ekonomis, dan strategis. Untuk memperjelas hal
tersebut, maka akan dibahas dua hal yang merupakan kebutuhan utama dan
keharusan suatu bank islam, yaitu:
1. Sumber
daya manusia
Sebaik apapun sebuah konsep apabila tidak didukung oleh
SDM yang berkualitas dan memenuhi syarat, maka konsep tersebut akan menjadi
tidak berarti karena SDM yang tidak memenuhi syarat tidak akan mempu
menerjemahkan visi dan misi yang terkandung dalam konsep tadi secara benar,
apalagi yangberhubungan dengan halal atau haramnya suatu produk. Oleh karena
itu perbankan islam harus dituntut untuk menyiapkan SDM yang memenuhi syarat
untuk menjalankan operasional bank islam.
Adapun hal-hal yang perlu dimiliki oleh para praktisi
bank islam adalah sebagai berikut:
a. Menguasai
kemampuan ganda, yaitu operasional bank konvensional dan operasional bank islam
(terutama haram dan halalnya suatu produk bank). Dalam istilah al-qowy (mampu).
b. Mempunyai
track record yang baik dan bersih (beriman dan bertaqwa). Dalam istilah alquran
dikenal dengan istilah al-amin.
c. Menempatkan
SDM sesuai dengan job dan kapasitasnya. Dalam istilah hadis dikenal dengan
istilah:”celakalah orang yang tidak tahu kadar kemampuannya”.
2. Instrument
dan produk bank islam
Instrument dan produk bank yang selama ini digunakan bank
yang selama ini digunakan bank islam masih terbatas pada bentuk-bentuk klasik
yang dimodivikasi atau menjiplak instrument dan produk bank konvensional
padahal islam tidak permah membatasi dan menetukan istrumen dan produk tertentu
dalam menjalankan ekonominnya (bank islam) bahkan menyeluruh umatnya untuk
selalu berinovasi dan berkreasi. Dari
point inilah sebenarnya bank-bank islam bisa bergerak dan berkembang.
Adapun istrumen dan produk ekonomi yang pernah dilakukan
Rosulullah dan sahabatnya adalah bentuk-bentuk instrument yang cocok dan
dikenal oada saat itu saja dan bukan sebagai instrument yang haus
diimplementasikan untuk setiap waktu dan tempat. Oleh karena itu bank islam
dituntut untuk melakkukan inovasi dalam menciptakan instrument dan produk bank
islam yang mempunyai nilai strategi dan nilai ekonomi yang tinggi dalam bentuk
apapun selama tetap ada dalam kerangka nilai-nilai universal ekonomi islam.
Untuk menghadapi tuntutan tadi, bank islam dituntut untuk
berinovasi dan berusaha dalam mengembangkan ekonomi islam dalam bank islam.
Untuk menciptakan instrument dan produk baru bank islam dan mengembangkannya
diperlukan kiat-kiat tertentu, yaitu:
a. Meyakini
bahwa investasi dan mencari keuntungan adalah kewajiban dan bagian dari ibadah
social.
b. Melakukan
penelitian dan kajian tentang bentuk-bentuk
investasi yang cocok, unggul, dan punyai nilai strategis untuk bangsa
Indonesia, karena dengan menunggu adanya
usulan dan inisiatif dari masyarakat
tidak akan bisa memberi kontribusi yang maksimal.
c. Mengembangkan
dan menggunakan instrument dan produk bank islam yang ada secara serius dan
komprehensif tanpa memfokuskan pada salah satu instrument tertentu dan
meninggalkan yang lainnya. Hal itu akan memberikan peluang yang lebih banyak
bagi para nasabah bank islam dan sebagai bukti kemapanan sebuah konsep.
d. Menciptakan
instrument dan produk baru yang inovatif, punya nilai ekonomi yang tinggi dan
tersentuh langsung dengan masyarakat, hal itu bisa dilakukan dengan menggunakan
strategi tak kenal maka tak sayang artinya bank islam perlu menciptakan
instrument dan produk yang dibutuhkan.
e. Memodifikasi
dan memperbaharui instrument produk bank yang lama dengan instrument dan ptoduk
yangn sesuai dengan perkembangan waktu, kompetitif, dan unggul dipasar
investasi global dan local.
3. Realitas
perbankan islam Indonesia
Bank islam yang ada di Indonesia sedikit berbeda dengan
bank-bank islam yang ada di Negara-negara lain seperti Negara-negara lain seperti
Negara-negara timur tengah. Pelayanan social pada perbankan islam di Indonesia
masih sangat terbatas, bahkan dibatasi oleh undah-undang, dimana bank islam di
Indonesia tidak boleh melakukan pelayanan social yang selama ini menjadi
kewenangan lembaga-lembaga social. Disamping itu, instrument dan produk bank
islam masih banyak mengandalkan system murabahah padahal bank islam itu
mempunyai banyak system investasi yang lebih unggul dan aman seperti
mudharabah, musyarakah, dan lainnya.
Memang seatu hal yang wajar apabila bank islam belum
mempu bersaing dengan bank-bank islam ditimur tengah karena bank bank islam
ditimur tengah sudah lama berada dihati masyarakat, mendapat dukungan
masyarakat dan pemerintahnya melalui deposito yang disimpan di bank islam, deregulasi
pemerintah dan undang-undang yang mendukung dan mengatur secara kusus tentng
system perbankan islam seperti halnyanegara Saudi dll.
Berdasarkan hal tersebut, perbankan islam di Indonesia di
tuntut untuk lebih giat mengambanngkan usahanya, baik dalam sosialisasi,
inovasi instrument, dan produk bank, pemberian pelayanan yang memuaskan dan
memfungsikan bank islam bukan hanya sekedar sebagai lembaga finansial dan
komersial, tetapi lembaga keuangan social karena dengan masuknya bank islam
dakam kegiatan social akan melahirkan sentiment positif dalam berbagai hal.
4. Tantangan
permasalahan perbankan islam
Umur yang relative singkat, instrument dan produk yang
terbatas, sumberdaya manusia yang kurang, dan asset yang masih kecil adalah
tantangn bank islam yang harus dikuasai dan dimaklumkan, selama ada kemauan
yang kuat dan usaha yang sungguh-sungguh insyaallah bank islam kan bertahan dan
unggul. Tantangan tadi disamping sebagai motifasi, juga kendala dan hambatan
yang harus dilewati oleh bank islam.
Adapun permasalahan yang banyak dihadapi bank-bank islam
antara lain adalah:
a. Terpaku
pada pengembangan konsep tanpa memperhatikan dinamika SDM-nya bank islam
seolah-olah disibukkan dengan jargon “how to Islamize our banking system” dan
lupa akan wacana “how to Islamize the people involved in the banking industry”.
Banyak masalah bank islam disebabkan pemahaman dan kesadaran para praktisi bank
islam akan prinsip-prinsip ekonomi islam belum sepenuhnya dimengerti.
b. Terbatasnya
fatwa MUI sebagai landasan operasinal bank islam, sehingga membuat ruang gerak
bisnis bank islam menjadi sangat terbatas.
c. Terbatasnya
lembaga pendidikan yang menyiapkan SDM
yang memenuhi persyaratan khusus yang dibutuhkan serta pertumbuhan bisnis islam
lebih cepat dibandingan kemampuan menyiapkan SDM.
d. Membatasi
instrument dan produk bank pada bentuk tertentu sehingga bank bank islam
kesulitan dalam mengembangkannya, bahkan terjebak dalam siklus investasi yang
sempit. Hal ini menunjukkan tidak adanya keberanian dan kemauan yang
sungguh-sungguh dari para pelaku bank islam. Dengan memberikan pilihan bentuk
investasi kepada para klien akan memilih instrument tadi sesuai dengan
kebutuhan, kemampuan dan peluangnya. Berbeda apabila bank islam hanya
menyediakan instrument investasi dalam bentuk-bentuk tertentu, dimana seorang
klien dengan terpaksa hanya mengandalkan instrument yang tersedia, hal itu bisa
berakibat fatal apabila kemampuan klien dengan peluangnya tidak bisa
dikembangkan pada instrument yang tersedia pada bank islam.
e. Kurang
sosialisasi dan komunikasi, bank islam kini tidak bisa lagi dipandang sebelah
mata. Perkembangan perbankan islam yang pesat serta pelajaran yang diberikan
oleh krisis keuangan yang terjadi 1997, telah memunculkan harapan pada sebagian
masyarakat bahwa pengembangan ekonomi islam merupakan suatu solusi bagi
peningkatan ketahanan ekonomi nasional, juga sebagai pelaksanaan kewajiban
syariah islam.
Disisi lain, harapan diatas
belum diiringi oleh pemahaman masyarakat yang cukup atas ekonomi islam itu
sendiri. Kondisi ini akan mempengaruhi eksistensi dan pertumbuhan bank islam.
Oleh karenanya, tindakan antisipatif tentu perlu dilakukan, yaitu sosialisasi
dan komunikasi mengenai ekonomi islam, yang dalam hal ini diwakili lembaga
perbankan islam perlu digalakan dan ditingkatkan.
Memang kegiatan sosialisasi
dan komunikasi ekonomi islam dirasakan masih kurang yang bermuara pada kurang
efektifnya kegiatan tersebut. Hal itu disebabkan belum adanya kebersamaan dalam
kegiatan sosialisasi dan komunikasi ekonomi islam.
Kurang berfungsinya lembaga-lembaga
yang diharapkan dapat mengkomunikasikan ekonomi islam kepada masyarakat.
f. Kurang
dukungan pemerintah dan masyarakat. Hal ini terlihat pada kebijakan pemerintah
yang kurang mendukung pertumbuhan bank islam dan pengembangan selama ini dengan
berlarut-larutnya pembahasannya undang-undang perbankan islam, meskipun
akhirnya disahkan juga serta tidak adanya deputi khusus di bank Indonesia yang
mengelola khusus tentang bank islam adalah tantangan dan permasalahan bank
islam.
G. LANGKAH-LANGKAH
MEMBANGUN BANK ISLAM YANG MANDIRI, UNGGUL, DAN PELUANGNYA
Ada beberapa langkah yang diperlukan dalam rangkan
membangun bank islam yang berdasarkan ajaran islam, yaitu:
1. Meningkatkan
sosialisasi bank islam dan komunikasi antar bank islam dan lembaga-lembaga
keuangan islam.
Bahwa ekonomi islam bukanlah
semata-mata menyangkut aspek ibadah ritual saja, tetapi juga menyentuh
dimensi-dimensi yang bersifat muamalah. Ekonomi islam pun bukan semata-mata
bersifat eklusif bagi umat islam saja, tetapi
juga bermanfaat bagi kalangan umat beragama lainnya.
2. Mengambangkan
dan menyempurnakan instuisi-instuisi keuangan islam yang telah ada
Jangan sampai
transaksi-transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran islam. Karena itu, dibutuhkan
pengawasan yang ketat terhadap aktivitas instuisi ekonomi islam yang ada, baik
itu perbankan islam, asuransi islam, dana pension islam dan lain-lain. Disini
dituntut optimalisasi peran DSN MUI
sebagai instuisis yang memberikan keputusan/fatwa apakah transaksi-transaksi
ekonomi yang dilakukan oleh bank islam telah sesuai dengan islam atau belum?
Demikian pula dengan masyarakat luas, yang dituntut pula untuk berperan aktif
mengawasi, mengontrol, dan memberikan masukan yang bersifat kontruktif bagi
perbaikan dan penyempurnaan kinerja lembaga-lembaga ekonomi islam.
3. Memperbaiki
dan mengoreksi berbagai regulasi yang ada secara berkesinambungan
Perangkat perundang-undangan
dan peraturan lainnya perlu terus diperbaiki dandisempurnakan. Bersyukur telah
memiliki beberapa perangkat perundang-undangan yang menjadi landasan
pengembangan ekonomi islam.
4. Melakukan
kerja sama dengan bank-bank islam lainnya dan kembaga keuangan islam, dalam,
dam luar negeri untuk melakukan koordinasi dalam rangka memperkuat ketahanan
ekonomi islam.
5. Meningkatkan
pelayanan produk-produk bank islam yang selama ini dianggap lamban dan kaku.
6. Meningkatkan
kwalitas SDM yang memiliki kualifikasi dan wawasan ekonomi islam yang memadai.
Adapun peluang perbankan islam di Indonesia, dalam jangla
waktu sepuluh tahun kedepan, dibutuhkan tidak kurang dari 14.000 SDM yang
memiliki kwalifikasi dan keahlian dibidang ekonomi islam. Tentu ini merupakan
peluang yang sangat prospektif sekaligus sebagai tantangan bagi lembaga-lembaga
pendidikan yang telah ada. Sudah saatnya kajian ekonomi islam mendapat ruang
yang lebih luas lagi diperguruan tinggi.[1]
II.
ASPEK
KELEMBAGANAAN OPERASIONAL PERBANKAN ISLAM
A. PENDIRIAN
BANK UMUM SYARIAH
Untuk mendirikan bank umum syariah menurut PBI
No.7/35/PBI/2005, modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp.1.000.000.000.000,-
(sati trilyun rupiah). sedangkan menurut pasal 5 PBI No.6/24/PBI/2004, bank
hanya dapat didirikan oleh warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia, atau warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum inndonesia
denganwarga Negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.
Kepemilikan yang berasal dari warga negra asing dan/atau badan hukum asing disebut setinggi-tingginya sebesar 99%
dari modal disetor bank.
Kepemilikan bank oleh badan hukum Indonesia
setinggi-tingginya sebesar modal sendiri bersing badan hukum yang bersangkutan.
Ketentuan modal sendiri bersih wajib dipenuhi pada saat badan hukum
yangbersanngkutan melakukan penyetoran modal untuk penderian bank atau pada
saat badan hukum yang bersangkutan melakukan penambahan modal disetor di bank.
Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan bank dilarang:
a. Berasal
dari pinjman atau fasilitas pembiyayaan dalam bentuk apa pun dari bank dan/atau
pihak lain
b. Berasal
dari sumber yang diharamkan menurut prinsip syariah termasuk dari/dan/ untuk tujuan pencurian
uang.
Yang
dapat menjadi pemilik bank adalah pihak-pihak yang:
a. Tidak
termasuk dalam daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemegang saham atau
pengurus bank yang sesuai dengan ketentuan yang diterapan oleh BI.
b. Menurut
penilaian bank Indonesia yangbersangkutan memiliki integritas yang baik, yaitu
memiliki akhlak dan moral yang baik, mematuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dan memilik komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional
bank sehat.
Pemegang saham pengendali ajib memenuhi persyaratan,
bahwa yang bersangkutan bersedia untuk mengatasi kesualitan permodalan dan
likuiditas yang dihadapi bank dalam menjalankan kegiatan usahanya. Penggantian
dan penambahan pemilik bank atau pemegang saham pengendali tunduk kepada
tatacara penggantian dan penambahan pemilik bank yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku tentang marger, konsolidasi, dan akuisisi bank,
serta mengenai pembelian saham bank umum.
Perubahan komposisi kepemilikan bank yang tidak
mengakibatkan penggantian dan atau penambahan pemilik wajib dilaporkan oleh
bank kepada bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah perubahan dilakukan. Sedangkan, laporan perubahan
komposisi kepemilikan yang diakibatkan oleh adanya penambahan modal disetor
wajib disertai dengan bukti penyetoran, notulen rapat umum pemegang saham/rapat
anggota, surat pernyataan mengenai pelunasan modal disetor dan data
kepemilikan. Laporan perubahan komposisi kepemilikan yang tidak mengubah jumlah
modal disetor wajib disertai dengan dokumen yang diminta.
Perubahan modal dasar bagi bank yang berbentuk hukum
perseroan terbatas/perusahaan daerah, wajib dilaporkan bank kepada bank
Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal diterimanya persetujuan
perubahan anggaran dasar dari instansi berwenang disertai dengan notulen rapat
umum pemegang saham dan akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh
instalasi berwenang.
Selain itu pihak-pihak yang mengajukan permohonan
pendirian bank wajib melakukan presentasi kepada bank Indonesia mengenai
keselurhan rencana pendirian bank.
Persetujuan ini berlaku untuk jangka waktu 360 hari
terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip dikeluarkan. Pihak yang telahh
mendapat persetujuan prinsip dilarang melakukan usaha perbankan sebelum
mendapat izin usaha. Setelah jangka waktu yang telah ditentukan pihak yang
telah mendapat persetujuan prinsip belum mengajukan permohonan izin usaha
kepada gubernur bank Indonesia, maka persetujuan prinsip yang telah diberikan ditanyakan
tidak berlaku.
Menurut pasal 9
PBN No.6/24/PBI/2004, permohonan untuk memperoleh izin usaha diajukan oleh
pihak yang telah mendapatkan persetujuan prinsip kepada gubernur bank Indonesia
dan wajib disertai dengan:
a. Akta
pendirian badan hukum, yang memuat anggaran dasar yang telah disahkan oleh
instansi berwenang.
b. Data kepemilikan yang masing-masing disertai
dokumen yang telah diminta dalam hal terjadi perubahan
c. Daftar
susunan direksi dan dewan komisaris, disertai dengan identitas dan dokumen dalam
hal terjadi perubahan
d. Dokumen
lainnya yang telah diajukan sebelumnya dengan hal terjadi perubahan
e. Bukti
pelunasan modal disetor minimum.
f. Bukti
kesiapan operasional
g. Surat
pernyataan dari pemegang saham bagi bank, bahwa pelunasan modal disetor tidak
berasal dari pembiyayaan atu fasilitas pembiyayaan dalam bentuk apaun dari
pihak lain. Dan tidak berasal dari sumber dana yang diharamkan oleh islam.
Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha
diberikan selambat-lambatnya 60 dari setelah dokumen permohonan diterima secara
lengkap. Dalam rangka memberian persetujuan atau penolakan bank Indonesia
melakukan:
a. Penelitian
atas kelengkapan dan kebenaran dokumen
b. Wawancara
terhadap pemegang saham pengendali, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas
syariah dalam dewan pengawas syariah dalam hal tersebut penggantian atas calon
yang diajukan sebelumnya.
Bani yang telah mendapatkan izin usaha dari gubernur bank
Indonesia wajib melakukan kegiatan usaha perbankan selambat-lambatnya 60 hari
terhitung sejak tanggal izin usaha dikeluarkan. Pelaksanaan kegiatan usaha di
wajib dilaporkan olh direksi bank kepada bank Indonesia selambat-lambatnya 10
hari setlah tanggal pelaksanaan kegiatan operasional. Apabila setelah jangka
waktu yang telah ditentukan bank umum
melakukan kegiatan usaha, gubernur bank Indonesia membatalkan izin usaha yang
telah dikeluarkan. Bank yang telah mendapatkan izin usaha dari gubernur bank
Indonesia wajib mencantumkan secara jelas kata syariah sesudah kata bank pada penulisan namanya.
B. PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA BANK UMUM KONVENSIONAL MENJADI BANK UMUM SYARIAH
Bagi bank konvensional yang ingin mengubah kegiatan
usahanya menjadi bank syariah harus memenuhi ketentuan yang terdapat pada PBI
No. 8/3/PBI/2006 tentang perubahan kegiatan usaha bank umum konvensional
menjadi bank umum yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan
pembukaan kantor bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bank
syariah oleh bank umum konvensional,
yaitu harus dengan izin dari gubernur bank isndonesia dengan mencantumkan
rencana perubahan tersebut dengan rencana bisnis bank.
Persetujuan atau penolakan atas permohonan isin perubahan
kegiatan usaha persetujuan prinsip tersebut diberikan selambat-lambatnya dalam
jangka watu 60 hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap setelah
bank Indonesia melakukan hal-hal berikut ini:
a. Penelitian
atas kelengkapan dan kebenaran dokumen-dokumen yang telah ditentukan
b. Analisi
yang mencakup antara lain kemampuan bank termasuk tingkat kesehatan, tignkat persaingan
yang sehat antar bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah, tingkat kejenuhan jumlah bank yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah dan peluang pasar.
c. Wawancara
terhadap calon pemegang saham pengendali, calon anggota dewan komisaris dan
calon anggota direksi dan calon dewan pengawas syariah.
d. Bank
yang mengajukan permohonan izin perubahan kegiatan usaha melakukan presentasi
kepada bank Indonesia mengenai keseluruhan rencana perubahan kegiatan usaha
bank.
Izin perubahan kegiatan usaha berlaku sejak tanggal
persetujuan perubahan anggaran dasr untuk
instansi berwnang atau tanggal pendaftaran akta perubahan anggaran dasar
dalam daftar perusahaan apabila perubahan anggaran dasar tidak memerlukan
persetujuan instansi yangberwenang.
Bank yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha
wajib melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah paling lambat 60
hari sejak izin perubahan kegiatan usaha diberlakukan dan pelaksanaannya wajib
dilaporkan oleh direksi kepada bank Indonesia
paling lambat 10 hari setelah tanggal dimulainya pelaksanaan kegiatan
usaha tersebut. Apabila setelah jangka waktu tersebut bank belum melaksanakan
kegiatan usahanya, maka izin perubahan kegiatan usaha yang telah diberikan
dinyatakan tidak berlaku.
Selain itu, bank bank yang telah mendapat izin perubahan
kegiatan usaha menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban debitor dan kreditor
dari kegiatan konvensional selambat-lambatnya 360 hari sejak tanggal izin
perubahan kegiatan dikeluarkan. Namun, bank Indonesia dapat memperpanjang
jangka waktu penyelesaian tersebut paling lambat 30 hari sebelkum berakhirnya
jangka waktu diatas untu tujuan penyelesaian aktiva produktif kegiatan kegiatan
usaha secara konvensional yang telah dihapus buku. Bank yang telah mendapat izin perubahan
kegiatan usaha dilarang melakukan kegiatan usaha secara konvensional, kecuali
dalam rangka penyelesaian transaksi-transaksi diatas. Bank tersebut wajib
mencantumkan secara jelas kata syariah setelah kata bank pada penulisan namanya.
Bank yang semua memiliki izin usaha sebagai bank yang
melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan telah memperoleh izin
perubahan kegiatan usaha menjadi bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah, dilaranng untuk mengubah kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah menjadi kegiatan usaha secara konvensional.
C. PEMBUKAAN
KANTOR YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH OLEH BANK
Bang umum konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha
syariah wajib membentuk unit usaha syariah di kantor pusat bank yangberfungsi
sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah yang mempunyai tugas:
a. Mengatur
dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syariah dan atau unit syariah
b. Menempatkan
dan mengelola dana yang bersumber dari kantor cabang syariah dab unit usaha
syariah
c. Menerima
dan menata usahakan laporan keuangan dari kantor cabang syariah dan/unit
syariah
d. Melakukan
kegiatan lain sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah atau unit
syariah.
Bank yang telah membuka unit usaha syariah, dapat membuka
kantor cabang syariah dengan izin dari gubernur bank Indonesia, dengan cara:
a. Membuka
kantor cabang syariah yang baru
b. Mengubah
kegiatan usaha kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional
menjadi kantor cabang syariah
c. Meningkatkan
status dibawah kantor cabang menjadi kantor cabang syariah
d. Mengubah
kegiatan usaha kantor cabang yang sebelumnya telah membuka unit syariah menjadi
kantor cabang syariah
e. Meningkatkan
status kantor cabang pembantu yang sebelumnya telah membuka unit syariah
menjadi kantor cabang syariah
f. Membuka
kantor cabang syariah baru yang berasal daru unit syariah dan kantor cabang
atau kantor cabang pembantu, di lokasi yang sama atau luar lokasi kantor cabang
pembantu dimana unit usaha syariah sebelumnya berbrda.
Pemberian izin untuk poin a sampai dengan c dilakukan
dalam dua tahap, yaitu:
1. Persetujuan
prinsip, yang merupakan persetujuan untuk melakukan persiapan pembukuan kantor
cabang syariah (KSC)
2. Izin
pembukuan KSC, yaitu izin untuk melakukan kegiatan usaha KSC setelah persiapan
persetujuan prinsip.
Pemberian izin untuk poin d sampai f diberikan dalam satu
tahap, yaitu langsung izin pembukaan kantor cabang syariah tanpa melalui
persetujuan prinsip. Pembukaan kantor cabang syariah pada poin d sampai dengan
f merupakan pembukaan unit usaha syariah yang hanya dapat dilakukan setelah
bank memiliki unit usaha syariah.
Bank yang membuka kantor cabang syariah wajib menyisihkan
modal kerja untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah minimum untuk menutupi biaya operasional awaldan
memenuhi rasio kewajiban penyedia modal minimum bagi unit usaha syariah.
Bank yang mewakili kantor cabang syariah wajib memiliki
pembukuan dan pencataan tersendiri untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah dan menyusun laporan keuangan berdasarkan prinsip syariah dan
memasukkan laporan tersebut kedalam laporan keuangan gabungan.
D. LAYANAN
SYARIAH
Hal baru yang diatur dalam PBI No.8/3/PBI/2006 adalah
adanya mekanisme layanan syariah. Layanan syariah adalah kegiatan penghimpunan
dana yang dilakukan dikantor cabang dan atau di kantor dibawah kantor cabang
untuk dan di atas nama kantor cabang syariah pada bank yang sama. Hal ini
berarti PBI telah membuka kemungkinan layanan penghimpunan dana yang dilakukan
bank konvensional yang memiliki usaha unit syariah. Adapun syarat-syarat yang
hars dipenuhi dalam melakukan layanan syariah tersebut adalah sebagi berikut:
a. Rencana layanan syariah wajib dicantumkan dalam
rencana bisnis bank yang telah mendapat penegasan dari bank isdonesia
b. Layanan
syariah dapat dibuka:
·
Dalam satu wilayah kerja kantor bank
Indonesia dngan kantor cabang syariah induknya
·
Dengan menggunakan pola kerja sama antara
kantor cabang syariah induknnya dengan kantor cabang pembantu
·
Dengan menggunakan SDM sendiri bank yang
telah memiliki pengeluaran mengenai produk dan operasional bank syariah.
c. Layanan
syariah waib
·
Memiliki pencatatatn dan pembukuan yang
terpisah dari kantor cabang dan kantor cabang pembantu
·
Menggunakan standar akuntansi yang berlaku
bagi perbankan syariah
·
Melaporkan keuangan layanan syariah dengan
menggabungkan laporan keuangan kantor cabang syariah induknya pada hari yang
sama.
Hal penting lainnya yang harus diperhatikan adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib menerapkan
prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal akuntansi, system akuntansi kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syariah yang berlaku bagi perbankan syariah.
Bank yang memiliki kantor cabang syariah dan unit syariah
wajib memiliki pencatatan dan pembukuan tersendiri untuk kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah dan menyusun laporan keuangan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah.
E. STRUKTUR
KEPENGURUSAN DALAM MELAKUKAN SISTEM OPERASIONAL BANK ISLAM
Untuk memenuhi tuntuktan kinerja bank islam yang efektif,
efisien, berintegritas tinggi, dan melakukan kegiatan usahanya berdasarkan
rinsip kehati-hatian diharapkan manajement bank islam memiliki kewenangan dan
diberi fungsi yang tegas dan pasti, agar dapat menjamin terselenggarakan
kinerja perbankan islam yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, transparan, dan
memberikan pendidikan kepada masyarakat, menjagakehati-hatian dan kejujuran
serta provisional.
Untuk menunjang kinerja tersebut, selain memiliki
struktur organisasi internal seperti itu, diperlukan juga adanya instuisi
pendukung seperti auditor syariah, pasar keuangan syariah, forum komunikasi
pengembang perbankan islam, lembaga penjamin pembiyayaan syariah, pusat
informasi keuangan syariah, dan lembaga yang menangani sekuritisasi asset bagi
bank islam yang menginginkan peningkatan likuiditasnya.
1. Direksi
dan Dewan Komisaris
Direksi bagi BUS dan BPRS yang berbentuk hukum perseroan
terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 4
undang-undang No.1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas. BUS dan BPRS yang
berbentuk hukum perusahaan daerah adalah direksi sebagaimana disebut dalam
pasal 11 undang-undang no.5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah. Direksi dari
BUS dan BPRS yang berbentuk hukum koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud
dalam pasal 26 undang-undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Komisaris bagi BUS dan BPRS tang berbentuk badan hukum PT
adalah komosaris sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 5 undang-undang no.1
tahun 1995 tentang PT BUS dan BPRS yang berbentuk perusahaan daerah adalah pengawas sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 19 undang-undang no.5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah. BUS dan
BPRS yangberbentuk koperasi adalah pengawas sebagaimana yang dumaksud dalam
pasal 38 undang-undang no.25 tahun 1992 tentanng perkoperasian.
Anggota direksi dan dewan komisasris wajib memenuhi
persyaratan:
a. Tidak
termasuk dalam daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemegang saham atau
pengurus bank sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bani Indonesia
b. Menurut
penilain BI yang bersangkutan memiliki kompetensi dan integritas yang baik,
yaitu pihak-pihak yang:
·
Memiliki akhlak dan moral yang baik
·
Mematuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku
·
Memiliki komitmen yang tinggi dalam mengikuti
fatwa dewan syariah nasional
·
Mempunyai kemampuan dalam menjalankan tugas
dan reputasi mengawasi kegiatan usaha bank agar sesuai dengan prinsip syariah
Pasal 22 PBI No. 6/24/PBI/2004 menjelaskan bahwa bank
yyang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dapat menempatkan warga
Negara asing sebagai anggota direksi dan dewan komsaris. Diantara anggota
direksi dan dewan komisaris bank, sekurang-kurangnya terdapat satu orang
anggota direksi dan 1 orang dewan komisaris berwarga negaraan Indonesia.
Untuk direksi bank, sekurang-kurangnya berjumlah 2 orang
yang berpengalaman dalam operasional bank syariah sekurang-kurangnya 2 tahun
sebagai pejabat eksekutif. Adapun direktur utama bank wajib berasal dari pihak
yang independen terhadap pemegang saham pengendali.
Pasal 24 PBI No. 6/24/PBi/2004, menguraikan mengenai
larangan yang harus dipatuhi oleh direksi bank, yaitu:
a. Sesame
anggota direksi saling memiliki hubungan keluarga sampai derajad kedua termasuk
besan
b. Saling
memiliki hubungan keluarga sampai derajad kedua termasuk dengan anggota dewan
komisaris
c. Merangkap
jabatan sebagai anggota direksi, dewan komisaris atau pejabat eksekutif pada
bank, perusahaan atau lembaga lain
d. Memiliki
sahal melebihi 25% dari modal disetor pada suatu perusahaan lain, baik secara
sendiri-sendiri atau bersama-sama
e. Memberikan
kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewennang
tanpa batas.
Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh anggota dewan
komisaris adalah sebagai berikut:
a. Wajib
memiliki pengetahuan dan pengalaman dibidang perbankan
b. Hanya
dapat merangkap jabatan sebagai:
·
Anggota dewan komisaris sebanyak-banyaknya
pada1 1 bank lain
·
Anggota dewan komisaris, direksi, atau
pejabat eksekutif yang memerlukan tanggung jawab penuh sebanyak-banyaknya pada
dua lembaga lain bukan bank
c. Dilarang
saling memiliki hubungan keluarga smpai derajad kedua dengan ssama anggota
dewan komisaris.
Adapun ketentuan
dan persyaratan terhadap direksi
dan dewan komisaris untuk BPRS pada umumnya adalah sama dengan bank syariah.
Namun ada beberapa perbedaan seperti yang dijelaskan pada PBI No. 6/17/PBI/2004
berikut ini.
Anggota direksi dan dewan komisaris wajib memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. Integritas,
yaitu memiliki akhlak dan moral yang baik, komitmen untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku; komitmen yang tinggi terhadap pengembangan
operasional bank yang sehat, dan tidak termasuk dalam daftar tidak lulus dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh BI.
b. Kompetensi,
yaitu:
1) Bagi
calon direksi:
a) Memiliki
pengetahuan dibidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya.
b) Memilliki
pengalaman dan keahlian dan keahlian dibidang perbankan dan atau bidang
keuangan
c) Memiliki
kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangkan BPRS
yang sehat.
2) Bagi
calon komisaris
a) Memiliki
pengetahuan di bidang perbankan yang memadahi dan relevan dengan jabatan
b) Memiliki
pengalaman dibidang perbankan
c. Reputasi
calon komisaris:
a) Tidak
termasuk dalam daftar kredit macet
b) Tidak
pernah dinyatakan pailit atau menjadi direksi atau komisaris yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun
terakhir sebelum dicalonkan.
Adapun jumlah anggota direksi BPRS sekuranng-kurangnya 2
orang dan sekurang-kurangnya 50% dari anggota direksi termasuk direktur utama.
Anggota direksi BPRS wajib berpengalaman operasional sekurang-kurangnya:
a. 1
tahun sebagai pejabat dibidang pendanaan dan pembiyayaan diperbankan syariah
b. 4
tahun sebagai pegawai dibidang pendanaan dan pembiyayan diperbankan syariah
c. 2
tahun sebagai pejabat di bidang pendanaan dan perkreditan diperbankan
konvensional dan memiliki pengetahuan dibidang bank syariah.
Ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh direksi adalah:
a. Berpendidikan
fomal minimal diploma III atau sarjana muda
b. Bagi
anggota direksi lain yang berpengalaman perbankan syariah wajib mengikuti
pelatihan perbankan syariah
c. Direktur
utama BPRS wajib berasal dari pihak yang independen terhadap pemegang saham
pengendali
d. Dilaranng
mempunyai hubungan keluarga sampai dengan
derajat pertama, termasuk dengan sesama anggota direksi atau anggota
dewan komisaris
e. Dilarang
merangkap jabatan sebagai anggota direksi, komisaris, atau pejabat eksekutif
pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain.
f. Dilarang
memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa
batas
g. Seluruh
anggota direksi BPRS harus berdomisili dekat dengan tempat kedudukan kantor
pusat BPRS.
Ketentuan
lain yang harus dipenuhi oleh anggota komisaris adalah sebagai berikut:
a. Jumlah
anggota dewan komisaris sekurang-kurangnya dua orang dan sebanyak-banyaknya 3
orang
b. Sekurang-kurangnya
satu orang anggota dewan komisaris wajib berdomisili dekat dengan tempat
kedudukan BPRS
c. Wajib
memiliki pengetahuan dan pengalaman dibidang perbankan atau dibidang keuangan
lainnya
d. Merangkap
jabatan hanya dapat dilakukan sebagai:
·
Anggota dewan komisaris, sebanyak-banyaknya
pada 3 bank lain
·
Anggota dewan komisaris, direksi, atau
pejabat eksekutif yang memerlukan tanggung jawab penuh sebanyak banyaknya 2
lembaga lain bukan bank
Calon anggota direksi atau dewan komisaris di
bank islam wajib memperoleh persetujuan dari bank Indonesia sebelum diangkat
dan menduduki jabatannya oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota
berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Permohonan untuk
memperoleh persetujuan tersebut diajukan oleh bank kepada gubernur bank
Indonesia dan wajib disertai dengan dokumen-dokumen yang berkaitan calon
anggota direksi dan dewan komisaris.
Dalam rangka memberikan persetujuan atau
penolakan atas permohonan tersebut bank Indonesia melakukan:
a. Penelitian
atas kelengkapan dan kebenaran dokumen
b. Wawancara
terhadap calon anggota direksi atau dewan komisaris
Adapun persetujuan atau penolakan atas
pengajuan calon anggota direksi dan dewan komisaris diberikan
selambat-lambatnya 30 hari sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap.
Dalam hal rapat umum pemegang saham atau
rapat anggota telah mengangkat calon anggota direksi dan calon anggota dewan
komisaris sebelum persetujuan bank Indonesia dan apabila bank Indonesia tidak
menyetujui pihak-pihak dimaksud, maka bank wajib mengajukan kembali calon
anggota direksi dan calon anggota dewan komisaris baru sesuai dengan ketentuan.
Dalam hal rapat umum pemegang saham atau rapat
anggota membatalkan pengangkatan calon anggota direksi atau calon anggota dewan
komisaris yang telah disetujui oleh bank Indonesia maka bank wajib melaporkan
pembatalan tersebut kepada bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah
pembatalan pengangkatan, disertai notulen rapat umum pemegang saham atau
fotokopi notulen rapat anggota.
2. Pejabat
eksekutif
Pasal
34 PBI No. 6/24/PBI/2004 mengatur, bahwa pengangkatan atau pengganti pejabat
eksekutif atau pemimpin kantor cabang wajib dilaporkan leh bank kepada bank
Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal pengangkatan efektif dan
disertai dengan:
a. Surat
pengangkatan dan pemberian kuasa sebagai pejabat eksekutif atau pemimpin kantor
cabang dari direksi bank
b. Dokumen
yang telah menyatakan identitas pejabat eksekutif atau pemimpin kantor cabang
bank
Apabila berdasarkan penilaian dan penelitian bank BI,
pejabat eksekutif atau pemimpin kantor cabang termasuk dalam daftar orang-orang
yang dilarang menjadi pemegang saham, pemegang saham pengendali, pengurus,
pejabat eksekutif bank, maka bank wajib memperhatikan yang bersangkutan. Bagi
anggota direksi anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas syariah dan
pemimpi kantor cabang yang memiliki benturan kepentingan larang mengambil
keputusan.
D. DEWAN
SYARIAH NASIONAL DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Hal penting yang membedakan bank islam dan bank
konvensial adalah adanya DPS yang bersifat independen dan kedudukannya sejajar
dengan dewan komisaris. Tugas DPS adalah melakukan pengawasan pada Bank islam
yang mengacu pada fatwa DSN serta norma-norma syariah menyangkut
operasionalisasi bank, produk bank islam, dan moral manajemen.
1. Dewan
syariah nasional
Pada awal tahun 1999, Dewan syariah nasional secara resmi
didirikan sebagai lembaga syariah yang bertugas mengayomi dan mengawsi
operasional aktivitas perekonomian lembaga keuangan syariah, selain itu juga
untuk menempung berbagai masalah/ kasus yang memerlukan fatwa agar diperoleh
kesamaan dalam penanganannya oleh masing-masing DPS di masing-masing LKS.
DSN sebagai sebuah lembaga yang dibentuk oleh MUI secara
structural berapa dibawah MUI. Sementara kelembagaan DSN sendiri belum terasa
tegas diatur dalam perundanng-undangan
menurut pasal 1 angka 9 PBI No. 6/24/PBI/2004, disebutkan bahwa: “DSN adalah
dewan yang dibentuk oleh MUI yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk
memastikan kesesuaian antara produk, jasa, dan kegiatan usaha bank dengan
prinsip syariah”.
Menurut keputusan DSN No.1 tahun 2000 tentang pedoman
dasar dewan majelis ulama Indonesia, DSN bertugas sebagai berikut:
a. Menumbuhkembangkan
penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan
keuangan khususnya
b. Menngeluarkan
fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan
c. Mengeluarkan
fatwa atas produk jan jasa keuangan syariah
d. Mengawasi
penerapan fatwa yang telah dikeluarkan
DSN berwenang, sebagai berikut:
a. Mengeluarkan
fatwa yang mengikat DPS dimasing-masing LKS dan menjadi dasar tindakan hukum
terkait
b. Mengeluarkan
fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang, seperti departemen keuangan dan bank indonesai.
c. Memberikan
rekomendasi atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai DPS
suatu LKS
d. Mengundang
para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan
ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter/ lembaga keuangan dalam maupun luar
negeri
e. Memberikan
peringatan kepafa LKS untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah
dikeluarkan oleh DSN
f. Mengusulkan
kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan
tidak diindahkan.
Berdasarkan paparan diatas jelas terlihat, bahwa DSN
berwenang mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS dan perbankan islam. Produk yang
dikeluarkan oleh DSN hanya berupa fatwa, sehingga bersandarkan kepastian hukum
tidak kuat karena fatwa sama dengan opini hukum, dapat diikuti atau tidak.
Fatwa MUI ini secara moral memang harus diikuti oleh umat islam karena
merupakan pendapat para ulama. MUI dalam mengeluarkan fatwa harus selalu
menggunakan prinsip kehati-hatian.
Untuk mengeluarkan sebuah fatwa, MUI membentuk komisi
fatwa komisi ini akan menganalisis permasalahan yang akan difatwakan dengan
merujuk Al-Quran, Hadis, pendapat empat imam madhab, serta pendapat para ulama
terahulu. Setelah itu baru dirumuskan dalam bentuk fatwa. Dari proses ini
terlihat, bahwa untuk mengeluarkan suatu fatwa tidaklah mudah, karena
berhubungan dengan Allah. Secara hukum nasional, fatwa tidak mempunyai kekuatan
mengikat karena bukan produk hukum. Fatwa juga tidak mempunyai sanksi. Sebelum dituangkan kedalam
peraturaturan, sulit untuk dilaksanakan. Karena itu sudah seharusnya fatwa DSN
dinaikkan statusnya dan dikukuhkan menjadi minimal setingkat peraturan BI.
Dengan memberikan fatwa tersebut, DSN tidak boleh
dipengaruhi atau terpengaruh oleh lembaga manapun. Independensi ini diperlukan
agar fatwa yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan ketentuan syariah dan
untuk menjaga objektifitas dari pembuatan fatwa-fatwa yang dikeluarkan DSN.
Sebaliknya DSN berdiri sendiri diluar dari BI, namun
dalam melakukan pengawasan tetap bekerja
sama dengan BI. Walaupun tugas dan DSN dan BI sama-sama melakukan
pengawasan ekternal, DSN berfokus pada masalah pengawasan dan pembuatan fatwa
produk-produk syariah, sementara BI lebih berfokus pada masalah manajemen
perbankan secara umum dan tidak masuk pada persoalan-persoalan yang berkaitan
dengan syariah.
2. Dewan
Pengawas Syariah
Penjelasan pasal 6 huruf m UU perbankan No.10 tahun 1998,
tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan menjelaskan bahwa dalam
suatu lembaga perbankan islam harus dibentuk DPS.
Menurut pasal 21 PBI No. 6/24/PBI/2004 anggota DPS wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Integritas,
yaitu:
a) Memiliki
akhlak dan moral yang baik
b) Memiliki
komitmen untuk mematuhi peraturan perundanng-undangan yang berlaku
c) Memiliki
komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat
d) Tidak
termasuk dalam daftar tidak lulus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
bank BI
b. Kompetensi
yaitu memiliki pengetahuan dan pegalaman dibidang syariah muamalah dan pengetahuan
dibidang perbankan dan keuangan secara umum.
c. Reputasi
keuangan, yaitu pihak-pihak yang
a) Tidak
termasuk dalam kredit/pembiyayaan macet
b) Tidak
pernah dinyatakan pailit atau menjadi direksi atau komisaris yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 tahun
terakhir sebelum dicalonkan.
Jumlah anggota DPS sekurang-kurangnya dua orang dan
sebanyak-banyaknya lima orang. Anggota DPS hanya bisa merangkap jabatan sebagai
anggota DPS sebanyak-banyaknya pada dua bank lain dan 2 lembaga keuangan non
bank. Pasal 27 PBI No.6/24/PBI/2004 menguraikan tugas, wewenang dan tanggung
jawab DPS, yaitu antara lain meliputi:
a. Memastikan
dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yangn
dikeluarkan oleh DSN
b. Menilai
aspek syariah terhadap pedoman operasional, dan produk yang dikeluarkan bank
c. Memberikan
opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara
keseluruhan dalam laporan publikasi bank
d. Mengkaji
produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimmintai fatwa kepada DSN
e. Menyampaikan
laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 bulan kepada
direksi, komisaris,DSN, dan BI.
Pasal 31, 32, 33 PBI No.6/24/PBI/2004 mengatur mengenai
tata cara penetapan DPS. Bank wajib mengajukan calon anggota DPS untuk
memperoleh persetujuan BI dan penetapan DSN sebelum diangkat dan menduduki
jabatannya. Permohonan untuk memperoleh persetujuan tersebut diajukan oleh bank
kepada Gubernur BI dan wajib disertai dengan dokumen-dokumen yang diminta.
Persetujuan atau penolakan ataspengajuan calon anggota DPS diberikan
selambat-lambatnya 3o hari sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap.
Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut, BI
mngadakan penelitian atas kelenngkapan dan kebenaran dokumen, dan wawancara
terhadap calon anggota DPS.
Penetapan calon anggota DPS oleh DSN dilakukan setelah
mendapat persetujuan dari BI. Permohonan untuk memperoleh penetapan tersebut
wajib disampaikan oleh bank kepada DSN dengan tembusan ke BI selambat-lambatnya
15 hari setelah diterbitkannya surat
persetujuan BI. Selanjutnya DSN menetapkan calon DPS selambat-lambatnya 30 hari
sejak diterbitkannya surat persetujuan BI. Apabila dalam jangka waktu DSN belum
menetapkan calon DPS maka calon DPS dianggap efektif sebagai DPS. Kemudia
pengangkatan tersebut wajib dilaporkan oleh bank kepada BI selambat-lambatnya
10 hari setelah tanggal pengangkatan efektif.
Menurut keputusan DSN N0.3 tahun 2000 tentang petunjuk
pelaksanaan penetapan anggaran DPS pada LKS, tugas utama DPS adalah mengawasi
kegiatan usaha LKS agar sesuai dengan keuntungan dan prinsip syariah yang telah
difatwakan oleh DSN.
Fungsi utama DPS adalah:
a. Sebagai
penasihat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah, dan
pemimpin kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek
syariah.
b. Sebagai
mediator antara LKS dengan DSN dalam mengomunikasikan usul dan saran
pengembangan produk jan jasa dari LKS yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.
Sedangkan
kewajiban DPS adalah:
a. Mengikuti
fatwa-fatwa DSN
b. Mengawasi
kegiatan usaha LKS agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah
yang telah difatwakan oleh DSN
c. Melaporkan
kegiatan usaha dan perkembangan LKS yang diawasinya secra rutin kepada DSN.
Untuk mencapai keberhasilan tugas DPS, maka diperlukan
langkah-langkah pemberdayaan, baik dari sisi kompetensi, integritas maupun
indipendensi. Langkah pemberdayaan yang harus dilakukan memerlukan perencanaan
dan pengembangan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi kesiapan bank dan
sumebr daya insani DPS.
Dalam pelaksanaannya fatwa ditingkat DPS ketentuan yang
dijelaskan oleh fatwa DSN masih bersifat umum. Oleh karena itu seharusnya fatwa
tersebut harus jelas dan dibuat petunjuk pelaksanaannya, agar tidak terjadi
perbedaan dalam penafsiran dan pelaksanaan produk tersebut.
Keberadaan komite ahli pengembangan syariah di BI yang
beranggotaan ahli syariah, ahli ekionomi, ahli hukum, ahli perbankan, dan ahli
akuntansi dapat didayagunakan semaksimal mungkin untuk membuat petunjuk
pelaksanaan yang jelas. Mereka dapat bekerja sama dengan DSN sebagai otoritas
tertinggi regulasi sekaligus pengawasan syariah terhadap lembaga lembaga
keuangan dan perbankan yang berdasarkan syariah.
Pelaksanaan produk perbankan islam dituangkan dalam
bentuk akad. Semua akad harus diperiksa oleh DPS terlebih dahulu, agar tidak
menyimpang dari ketentuan syariah. Apabila ada akad yang belum difatwakan, DPS
harus meminta fatwa terlebih dahulu kepada DSN sebelum ada persetujuan dari DSN
akad tersebut belum dapat di keluarkan. Oleh karena itu, harus ada batasan
waktu bagi DSN untuk memutuskan produk tersebut sesuai atau tidak menurut
syariah demi kelancaran dan perkembangan perbankan islam yang pesat.
Fungsi pengawasan DPS berlangsung produk tersebut akan
berjalan hingga akad tersebut selesai. Ini berguna untuk menghindari
penyipangan yang sering terjadi pada saat akad tersebut dibuat, baik pada pihak
maupun dari pelaksanaan isi akad.
Pemberdayaan dan pengembangan system pengawasan dan audit
kepatuhan syariah dipelopori oleh accounting and auditing organization for
Islamic finansial institutional (AAOIFI). Dalam standar DPS yang diterbitkan
oleh AAOIFI ditentukan sebagai berikut:
a. Setiap
pelaporan tahunan bank islam harus mencantumkan pendapat DPS bank yang
menjelaskan kegiatan usaha bank sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (opini
syariah)
b. Adanya
pross pengawasan dan audit yang aktif dari pihak DPS terhadap seluruh kegiatan
usaha bank.
Menurut setiawan budi utomo, standar AAOIFI ini sangat
ideal bagi perbankan islam saat ini, namun harus dijalankan demi perbaikan
kinerja pengawasan audit DPS dan bank islam dan dapat berkiprah secara
internasional. Karena itu, sudah sepatutnya DPS diberi kewenangan audit
internal aspek syariah. Apabila SDM belum dapat memenuhi standar ini, maka bank
dapat menggunakan audit syariah eksternal atau kantor akuntan public yang komit
dan paham terhadap prinsip syariah.
Posisi DPS adalah sejajar dengan dewan komisaris, karena
harus mendapat persetujuan RUPS dan mewakili kepentingan RUPS dari segi
pengawasan kesyariahan. Jadi keduanya sama-sama bertanggung jawab kepada RUPS.
Selain itu perlu dipertimbangkan mengenai honorarium para anggota DPS bila
dianggap sejsjsr dengan anggota dewan komisaris, berarti imbalan yang diberikan
seharusnya juga sama.
DSN tidak dapat membubarkan DPS, tetapi hanya mengajukan
kepada RUPS untuk membubarkan DPS, karena tidak melakukan tugasnya dengan baik.
Apabila ada penyimpangan di DPS, BI dalam hal ini direktur kepatuhan-melaporkan
kepada DSN dan kemudia DSN akan merekomendasikan kepada RUPS agar
memberhentikan DPS. Berarti, direktur kepatuhan juga harus menguasai
prinsip-prinsip syariah dalam perbankan. BI dengan mekanisme pemeriksaan secara
periodic pasti dapat menemukan adanya penyimpangan syariah. Selain itu RUPS
juga bisa memutuskan tanpa melalui sidang yang penting ada tanda tangan dari
pemegang sham utama, terutama terhadap bank-bank pemerintah.
Bagi bank islam maupun BPRS yang berada dipelosok daerah
dan DSN kurang mempunyai informasi calon anggota DPS, maka DSN harus meminta
rekomendasi dari MUI setempat dan bisa menerima masukan dari majelis ulama
provinsi,kabupaten/kota, bank islam, atau BPR syariah yang bersangkutan. Ada
baiknya mengambil ulama setempat sebagai anggota DSN, karena ulama tersebut
mengetahui tipe dan kebutuhan masyarakat diwilayah tersebut, selain itu
keberadaan ulama setempat akan memperkuat legalitas dan keberadaan bank islam
diwilayah tersebut dimata masyarakat. Adapun mekanisme pemilihan tetap
mengikuti peraturan yang berlaku.
E. RUANG
LINGKUP PENGAWASAN BI DAN DSN TERHADAP ASPEK ADMINISTRATIF, KEUANGAN, DAN
SYARIAH COMPLIANCE BANK ISLAM
Dalam undang-undang perbankan dinyatakan secara tegas,
bahwa pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oeh BI. Berkaitan dengan
perbankan islam, tugas pokok BI adalah membuat aturan-aturan strategis dan
teknis yang berupa norma-norma hukum yang diberlakkukan terhadap seluruh
stakeholder untuk mendukung perkembangan bank islam.
a. Aspek
Administratif
Bentuk pengawasan administrasi oleh BI terhadap sector
perbankan islam antara lain tentang perubahan kegiatan usaha dan pembukaan
kantor cabang syariah dan pendirian bank yang berdasarkan prinsip syariah. Dalam
peraturan ini desebutkanantara lain, bahwa bagi bank konvensional yang ingin
mengubah usahanya menjadi bank islam atau membuka cabang syariah atau
mendirikan bank syariah harus dapat izin dari dewan gubernur BI.
Saat ini semakin banyak bank konvensional yang mengubah
kegiatan usahanya atau membuka kegiatan bank cabang syariah. Kondisi ini
menunjukkan, bahwa keberadaan bank islam sebagai bank yang menggunakan system
yang baru dikenal diindonesia semakin kokoh. System syariah sudah dapat
diterima bahkan menjadi suatu pilihan yang terbaik untuk mengembangkan usaha
perbankan. Kondisi tidak hanya patut kita sukuri, namun BI seharusnya semakin
cermat dalam mengawasi kegiatan bank konvensional yang membuka cabang syariah
atau mengubah kegiatan usahanya menjadi bank islam. Dikawatirkan tujuan mereka
hanyalah sekedar mencari keuntungan sesaat tanpa memahami secara penuh apa
makna dari bank islam itu sendiri.
Selain itu, perlu diperhatikan karier SDM yang bekerja di
induk perusahaan yang konvensional dengan anak perusahaan yang syariah. Bila
jabatan tertinggi mereka di anak perusahaan adalah sebagai kepala divisi,
karier mereka sebagai karyawan hanya sesekali hingga disitu. Bila mereka ingin
naik jenjang karier, maka mereka kembali ke induk perusahaan yang masih konvensional.
Jadi disini tidak tampak kesungguhan SDM dalam menjalankan syariah islam secara
kaffah. Selain itu, kemampuan mereka dibidang syariah akan tidak termanfaatkan
bila kembali ke tempat asal. Oleh karena itu, bank konvensional yang membuka
cabang syariah dibawah koordinasi unit usaha syariah dikantor pusat, seharusnya
membuat perencanaan karier bagi SDM syariahnya. Jangan sampai terjadi mereka
yang sudah mapan di UUS ditarik kembali ke induknya yang masih konvensional.
b. Aspek
keuangan
Dalam aspek keuangan, BI memiliki wewenang untuk
menetapkan batas maksimum pembiyayaan berdasarkan prinsip syariah yang harus
dipatuhi oleh bank islam. Bank islam dalam hal ini berkewajiban menyampaikan
kepada BI segala keterangan dan enjelasan mengenai usahanya menurut tatacara
yang ditetapkan oleh BI dan menyampaikan neraca dan perhitungan laba rugi
tahunan serta penjelasannya, dan laporan bekala lainnya kepada BI dalam waktu
dan bentuk yang ditetapkan oleh BI. Pelanggaran terhadap pelanggaran terhadap
kewajiban tersebut diatas diancam dengan pidana. Hal yang perlu diperhatiakan
dalam membuat laporan keuangan syariah (PSAK No.59).
BI harus memberikan peraturan yang jelas dan ketat
terhadap bank konvensional yang membuka cabang syariah. Misalnya dalam
permodalan, jangan sampai terjadi percampuran modal antara bank konvensional
dan bank islam. Peluang ini bisa terjadi karena banyak bank islam masih
menggnakan fasilitas bank konvensional, seperti ATM, online system.
c. Aspek
pengawasan syariah
Dari segi syariah compliance, sampai saat ini belum ada
satu peraturan yang mengatur kewenangan dan tugas BI. Memang, undang-undang
perbankan secara umum mengatur norma maupun code of conduct bank, yang mungkin
dapat dipahami sebagai implementasi
prinsip syariah, yaitu antara lain kewajiban bank islam untuk menempuh
cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah dalam memberikan
pembiyayaan berdasarkan prinsip syariah. Juga kewajiban bank islam untuk
mempunyai keyakinan dan melakukan analisis yang mendalam berdasarkan iktikad baik,
kemampuan, dan kesanggupan nasabah debitor dalam hal pembiyayaan berdasarkan
prinsip syariah.
Ketentuan tersebut tidak memberikan arahan seberapa jauh
BI dapat menilai dan bertindak dalam menentukan apakah produk jasa maupun
praktik bank islam, telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hingga saat
ini kewenangan tersebut diberikan kepada DPS yang ada dalam bank-bank tersebut.
Kewenangan DPS ini akan berfungsi baik apabia DPS tetap mempertahankan
indpendnsinya.
Kewenangan untuk melakukan syariah compliance dapat
diserahkan kepada DSN karena dalam hal ini DSN merupakan satu-satunya badan
yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fakta atas jenis-jenis kegiatan, produk,
dan jasa keuangan syariah, serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh
lembaga-lembaga keuangan di Indonesia.
F. EFISIENSI
HUBUNGAN KERJA ANTARA BI DAN DSN
Berdasarkan undang-undang no.10 tahun
1998otoritas yangberwenang untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap
prinsip-prinsip syariah. Termasuk penerapan sanksi hukum adalah bank Indonesia.
Hubungan kerja antara BI dan DSN disrankan
merupakan suatu bentuk koordinasi antara dua lembaga tersebut. Hal ini tentunya
dapat dilakukan apabila DSN ditentukan sebagai lembaga yang berdiri sendiri di
luar BI dan sejajar dengan BI.
BI sebagai otoritas pengawas perbankan dapat
meminta fatwa kepada DSN apabila disinyalir ada masalah pelanggaran syariah
compliance. Sebaliknya, DSN juga dapat melakukaninisiatif atau berperan aktif
dalam mengawasi DPS ataupun bank islam terhadap adanya permasaahan syariah
compliance, misalnya terdapat produk-produk, praktik bank islam, maupun
tindakan DPS yang melanggar prinsip-prinsip syariah, dengan jalan melaporkan
kepada BI. Terhadap laporan ini BI harus melakukan tindakan pemeriksaan, bila
terbukti bersalah, maka BI dapat melakukan tindakan-tindakan penerbitan atau
pemberian sanksi kepada bank islam atau praktik perbankan islam yang melanggar
tersebut sesuai dengan peratran yang berlaku. DSN juga dapat melakukan teguran
langsung kepada DPS. Namun teguran tersebut lebih bersifat moral, karena DPS
sebagai suatu lembaga independen tidak dapat mengeksekusi bank islam yang
menyimpang. Berbeda dengan DSN dimalaysia yang memiliki kekuatan eksekusi
terhadap suatu bank islam karena DSN Malaysia berkedudukan di bank central Malaysia
dan menyatu dengan Islamic banking division (setingkat dengan direktorat).
G. RAMBU-RAMBU
KESEHATAN BANK BAGI BANK ISLAM
Dalam undang-undang no.10 tahun 1998 yang merupakan
penyempurnaan undang-undang no.7 ttahun 1992 secara tegas menentukan bahwa kegiatan-kegiatan
usaha bank bagi hasil baik bank umum dan
perkreditan rakyat harus memperhatikan prinsip kehati-hatian yang dalam
operasionalnya dan rambu-rambu kesehatan bank, yang secara tegas menentukan
bahwa bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan
kecukupan modal, kwalitas asset, kwalitas manajemen, likuiditas, rentabilitas,
solfabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha bank.
Diabaikannya rambu-rambu kesehatan bank oleh bank bank
yang berdasarkan prinsip islam memberikan dampak kerugian yang jauh lebih besar
dibandingkan apabila hal it dilakkukan oleh bank konvensional. Hal ini terjadi
karena alasan berikut.
Pertama, resiko yang dihadapi oleh bank islam dalam hal
pembiyayaan diberikan berdasarkan akad mudharabah kepada nasabahnya, jauh lebih
besar dibandingkan resiko yang dihadapi oleh bank konvensional yang memberikan
kredit dengan jaminan. Sehingga bank islam hanya mengandalkan sirstwayout,
yaitu pendapatan (revenue) bisnis nasabah- debitur karena dalam pembiyayaan
akad mudharabah dalam prinsipnya tidak boleh meminta agunan dari nasabah.
Sedangkan bank konvensional sumber pelunasan kredit bermasalah dari first way
out yaitu pendapatan bisnis it sendiri dan juga mengandalkan second way out
yaitu berupa agunan atau jaminan kredit bila kredit menngalami kegagalan atau
macet.
Kedua, apabila terjadi kegagalan pada pembiyayan yang
diberikan oleh bank islam, antara lain dalam bentuk mudharabah dan musyarakah,
nasabah tidak berkewajiban mengembalikan dana bank tersebut apabila terjadi
sesuatu degan usaha nasabah yyang dikarenakan factor yang diluar kemampuannya.
Contohnya pada akad mudharabah, bank islam yang harus memikul resiko kehilagan
dana yang telah duberikan mudarrib-nasabah.[2]
BAB
III
KESIMPULAN
BI sebagai otoritas pengawas perbankan dapat
meminta fatwa kepada DSN apabila disinyalir ada masalah pelanggaran syariah
compliance. Sebaliknya, DSN juga dapat melakukaninisiatif atau berperan aktif
dalam mengawasi DPS ataupun bank islam terhadap adanya permasaahan syariah
compliance, misalnya terdapat produk-produk, praktik bank islam, maupun
tindakan DPS yang melanggar prinsip-prinsip syariah, dengan jalan melaporkan
kepada BI. Terhadap laporan ini BI harus melakukan tindakan pemeriksaan, bila
terbukti bersalah, maka BI dapat melakukan tindakan-tindakan penerbitan atau
pemberian sanksi kepada bank islam atau praktik perbankan islam yang melanggar
tersebut sesuai dengan peratran yang berlaku. DSN juga dapat melakukan teguran
langsung kepada DPS. Namun teguran tersebut lebih bersifat moral, karena DPS
sebagai suatu lembaga independen tidak dapat mengeksekusi bank islam yang
menyimpang. Berbeda dengan DSN dimalaysia yang memiliki kekuatan eksekusi
terhadap suatu bank islam karena DSN Malaysia berkedudukan di bank central
Malaysia dan menyatu dengan Islamic banking division (setingkat dengan
direktorat).
DAFTAR
PUSTAKA
Wirdaningsih,karnaen dkk, bank dan Asuransi Islam di Indonesia.Jakarta,
kencana Prenada Media,cetakan-3,2007
Rivai veithzal, Islamic Banking Sebuah Teori,KOnsep,dan
Aplikasi. Jakarta, bumi aksara, cetakan-1, 2010
Halo, saya Ainah Ann, saat ini saya tinggal di indonesia. Saya hampir muak dengan kehidupan beberapa bulan yang lalu karena saya membutuhkan uang untuk membayar tagihan saya, dan karena situasi saya, saya sangat ingin mendapatkan pinjaman untuk membayar tagihan saya yang sudah dikeluarkan dan membiayai bisnis saya. Semua usaha saya untuk mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman swasta dan korporasi internet ini benar-benar sia-sia.
BalasHapusPoin terakhir saya untuk mengatakan selamat tinggal pada pencarian pinjaman adalah ketika Tuhan menyerahkan kepada saya sarana rezeki saya untuk bisnis dan mata pencaharian saya sampai saat ini, yang memberi saya pinjaman sebesar 750 juta Rupee Indonesia. Saya hanya harus bersaksi secara online ini karena saya tahu ada banyak orang di luar sana yang mencari jenis perbuatan baik ini, dan pada saat yang sama saya harus menceritakan dunia tentang kesempatan besar yang menanti mereka.
Mengamankan pinjaman tanpa jaminan, Tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada penandatanganan, dan tidak ada biaya pinjaman, hanya dengan tingkat bunga 2% saja dan rencana pembayaran dan jadwal yang lebih baik. Jangan buang waktu lagi, dan bayar tagihan Anda dengan bantuan Maureen Kurt Financial Service. Anda dapat menghubungi dia melalui (maureenkurtfinancialservice@gmail.com). Dia wanita yang baik hati dan kebajikan, jadi jangan takut untuk bertemu dengannya untuk meminta bantuan. Jika ada keraguan atau ketakutan, Anda selalu bisa menghubungi saya melalui ainahann10@gmail.com
How to open a casino site
BalasHapusHow to open a casino site in Jamaica · 1. Open a new casino account for a small amount. · 2. Deposit $10 at a casino that luckyclub.live offers a
The Magician casino is the best and hottest gaming - JTM Hub
BalasHapusWelcome 계룡 출장마사지 to the Wizard of Oz, a 창원 출장샵 brand 의정부 출장마사지 new and cool slot machine, and the 출장마사지 Wizard is bringing 거제 출장안마 you a classic themed Magician theme.